‹ Tanya jawab izin tinggal & visa untuk warga asing di Korea
Apa saja syarat undangan untuk visa imigrasi pernikahan (F-6)?
Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부) 「Manual Panduan Visa per Kualifikasi untuk Pengurusan Visa」 (per 2026.10.19) · Kementerian Kehakiman 「Manual Panduan Izin Tinggal per Kualifikasi untuk Pengurusan Izin Tinggal」 (per 2026.11.02)Untuk undangan F-6, pasangan warga Korea (pengundang) harus memenuhi syarat pembuktian penghasilan, bahasa Korea, tempat tinggal, dan hubungan. Surat keterangan kesehatan dan surat keterangan catatan kriminal dari kedua pihak juga diperlukan. Jumlah penghasilan dan standar bahasa Korea berubah setiap tahun, jadi tempat untuk memeriksanya ditulis di bawah.
Daftar periksa syarat
- Syarat penghasilan: Pengundang menulis penghasilan dan harta di 'surat undangan pasangan asing' (외국인 배우자 초청장). Lalu membuktikannya dengan bukti penghasilan dari Kantor Pajak Nasional, salinan buku register tanah/bangunan, surat keterangan saldo tabungan, surat keterangan kerja, salinan buku tabungan, dan sebagainya.
- Syarat kemampuan bahasa Korea: Kirim dokumen yang membuktikan kemampuan bahasa Korea pasangan asing (standar rinci ada di bagian syarat kemampuan bahasa Korea dalam manual).
- Syarat tempat tinggal: Jika milik sendiri, kirim salinan buku register. Jika sewa, kirim salinan buku register dan 1 salinan kontrak sewa.
- Bukti hubungan: Kirim dokumen yang menunjukkan bagaimana kalian bertemu (surat riwayat hubungan, foto, catatan keluar masuk negara, dan sebagainya). Dokumen riwayat perkenalan dibebaskan jika pasangan suami istri sudah punya anak.
- Surat jaminan identitas dan surat undangan: Pasangan warga Korea menulisnya dalam bahasa Korea. Pasangan asing menulis surat pernyataan latar belakang pernikahan dalam bahasa Inggris.
- Surat keterangan kesehatan dan surat keterangan catatan kriminal: Keduanya harus menyerahkan. Dibebaskan jika termasuk yang bebas dari program panduan pernikahan internasional.
- Dokumen pengundang: Perlu surat keterangan dasar, surat keterangan hubungan pernikahan, dan surat keterangan hubungan keluarga pasangan warga Korea (semuanya versi 'rinci', diterbitkan dalam 3 bulan terakhir), serta salinan asli kartu keluarga (주민등록등본).
💡 Hal yang baik diketahui
- Jika mengundang warga negara Tiongkok, Vietnam, Filipina, Kamboja, Mongolia, Uzbekistan, atau Thailand, perlu menyelesaikan program panduan pernikahan internasional.
- Dibebaskan jika salah satu hal berikut berlaku.
- Pasangan tinggal 6 bulan atau lebih dengan visa jangka panjang di negara pasangan atau negara ketiga, dan menjalin hubungan di sana
- Pasangan tinggal legal di Korea 91 hari atau lebih, dan menjalin hubungan di sana
- Ada alasan kemanusiaan seperti kehamilan atau kelahiran
- Syarat penghasilan juga bisa dibebaskan jika ada alasan kemanusiaan, misalnya jika sudah punya anak.
- Tergantung negaranya, mungkin perlu dokumen tambahan (contoh: sertifikat pelatihan CFO untuk warga negara Filipina).
Periksa jumlah penghasilan dan standar bahasa Korea terbaru di HiKorea (hikorea.go.kr) atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터, 1345).
Sumber dan dasar
- 사증민원 매뉴얼 · 결혼이민(F-6) › 제출서류Dokumen dasar pengundang dan pasangan asing serta standar pembebasan program panduan
- 체류민원 매뉴얼 · 결혼이민(F-6) › 소득요건, 국제결혼안내프로그램Cara membuktikan penghasilan, alasan pembebasan syarat penghasilan, dan negara yang wajib mengikuti program panduan
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya
Pertanyaan terkait
Bagaimana cara melapor pernikahan (혼인신고) jika orang Korea menikah dengan orang asing?Apakah pelajar bahasa D-4 bisa mengundang keluarga?Dengan visa apa pasangan dan anak dari guru percakapan E-2 bisa tinggal bersama?Bagaimana cara mengundang orang tua warga asing untuk kunjungan singkat?Bagaimana status visa pasangan asing jika bercerai dengan warga Korea?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
