Apakah dokumen hubungan keluarga dari negara asal harus diberi apostille?
Dasar: Pusat Layanan Pelanggan Sistem Pendaftaran Keluarga Elektronik Mahkamah Agung (대법원 전자가족관계등록시스템 고객센터) 'Pertanyaan yang Sering Diajukan' (isi terakhir diubah 2024.8.13 dan lain-lain, dicek 2026.10.29) · Peraturan administrasi Pusat Informasi Hukum Nasional (국가법령정보센터) 「Standar Penerapan Asuransi Kesehatan untuk Warga Negara Korea di Luar Negeri dan Orang Asing yang Tinggal Jangka Panjang」 (Pengumuman Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan No. 2025-69, berlaku 2025.4.23) · Pertanyaan yang Sering Diajukan Perusahaan Asuransi Kesehatan Nasional (국민건강보험공단) (kutipan butir terkait orang asing, tanggal pendaftaran tiap butir dicantumkan) (dicek 2026.10.29) · Kementerian Kehakiman (법무부) 「Manual Panduan Pengurusan Visa per Status Tinggal」 (per 2026.10.19)Jika dokumen diterbitkan di negara anggota Konvensi Apostille, dokumen itu perlu apostille. Jika negaranya bukan anggota, dokumen perlu pengesahan konsuler (영사 확인) dari perwakilan Korea di negara tersebut. Cara yang diminta bisa sedikit berbeda tergantung lembaga tempat Anda mengajukan.
Perbedaannya seperti ini
- Dokumen dari negara anggota: Lembaga berwenang di negara penerbit dokumen menempelkan apostille. Dokumen resmi yang sudah diberi apostille diakui sebagai dokumen resmi di negara anggota konvensi tanpa pengesahan konsuler dari perwakilan asing di Korea.
- Dokumen dari negara non-anggota: Anda mendapat pengesahan konsuler dari perwakilan Republik Korea (kedutaan besar atau konsulat) di negara penerbit dokumen.
- Terjemahan: Dokumen yang bukan berbahasa Korea memerlukan terjemahan bahasa Korea. Untuk asuransi kesehatan, Anda harus menyerahkan terjemahan yang dinotariskan oleh notaris, atau terjemahan oleh penerjemah administrasi bahasa asing (외국어번역행정사) beserta surat keterangan konfirmasi terjemahan (번역확인증명서).
⚠️ Hal yang perlu diperhatikan
- Untuk membuktikan hubungan keluarga atau perkawinan, misalnya pendaftaran tanggungan asuransi kesehatan, dokumen yang diakui adalah dokumen dengan pengesahan Kementerian Luar Negeri negara penerbit, atau dokumen dengan sertifikat apostille.
- Jika terjemahan memerlukan apostille, terjemahan harus dinotariskan lebih dulu.
- Dokumen untuk pengajuan visa atau perubahan status tinggal memiliki standar yang berbeda di tiap lembaga. Tanyakan dulu kepada lembaga tujuan (imigrasi, Perusahaan Asuransi Kesehatan Nasional, dan lain-lain) jenis pengesahan yang mereka minta.
- Anda bisa memeriksa apakah negara asal Anda anggota Konvensi Apostille di situs apostille Kementerian Luar Negeri (apostille.go.kr).
Jika Anda memberi tahu lembaga tujuan dan jenis dokumennya (surat keterangan hubungan perkawinan, akta kelahiran, dan lain-lain), saya bisa menjelaskan lebih rinci. Untuk konfirmasi akhir, hubungi HiKorea (hikorea.go.kr) atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터, 1345).
Sumber dan dasar
- 전자가족관계등록시스템 자주 하는 질문(재외국민·외국인 가족 관련) › 아포스티유Dokumen resmi yang diberi apostille diakui keabsahannya di negara anggota tanpa pengesahan konsuler
- 사증민원 매뉴얼 · 알기쉬운 외국국적동포 업무매뉴얼 › 인증 절차Negara anggota memakai apostille, negara non-anggota memerlukan pengesahan konsuler dari perwakilan Korea
- 장기체류 재외국민 및 외국인 건강보험 적용기준(고시) › 가족·혼인 서류Diperlukan dokumen dengan pengesahan Kementerian Luar Negeri atau apostille, serta terjemahan bahasa Korea
- 외국인 건강보험 자주 묻는 질문 › 번역Dokumen luar negeri diberi pengesahan Kementerian Luar Negeri atau apostille, lalu serahkan terjemahan bahasa Korea yang sudah dinotariskan atau dikonfirmasi terjemahannya
Pertanyaan terkait
Bagaimana cara melapor pernikahan (혼인신고) jika orang Korea menikah dengan orang asing?Apakah pelajar bahasa D-4 bisa mengundang keluarga?Dengan visa apa pasangan dan anak dari guru percakapan E-2 bisa tinggal bersama?Bagaimana cara mengundang orang tua warga asing untuk kunjungan singkat?Bagaimana status visa pasangan asing jika bercerai dengan warga Korea?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
