‹ Panduan visa F-1 Kunjungan keluarga
Keluar-masukF-1

Apakah saya bisa keluar dari Korea lalu masuk lagi dengan visa kunjungan keluarga F-1?

Dasar: Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kontrol Imigrasi (「출입국관리법 시행규칙」) (Peraturan Menteri Kehakiman No. 1172, berlaku 2026.10.23.) · Manual Panduan Urusan Tinggal Menurut Status Tinggal dari Kementerian Kehakiman (법무부 「체류민원 자격별 안내 매뉴얼」) (per 2026.11.02) · Bahan acuan praktik K-Visa (케이비자) 「Pedoman Praktik Masa Tinggal」 (per 2023.7.)

Ya, bisa masuk lagi. Jika Anda pemegang F-1 yang sudah melakukan pendaftaran orang asing, Anda tidak perlu izin masuk kembali (재입국허가) secara terpisah selama Anda kembali dalam 1 tahun sejak hari keberangkatan.

Jika sisa masa tinggal Anda kurang dari 1 tahun, Anda harus kembali sebelum masa tinggal itu berakhir. Anda cukup membawa kartu pendaftaran orang asing dan paspor saat keluar dari Korea.

⚠️ Dalam kasus ini Anda harus mengurus izin

  • Jika Anda berada di luar negeri lebih dari 1 tahun (maksimal 2 tahun): Urus izin masuk kembali berulang sebelum berangkat. Dokumennya adalah formulir permohonan, paspor, dan kartu pendaftaran orang asing. Biayanya 50,000 KRW untuk izin berulang, dan 30,000 KRW untuk izin sekali masuk.
  • Orang yang dikenai pembatasan masuk atau pembatasan penerbitan visa: Walaupun Anda kembali dalam 1 tahun, Anda harus datang langsung ke kantor imigrasi yang mengurus tempat tinggal Anda sebelum berangkat, untuk mendapat izin masuk kembali.
  • Untuk warga negara Arab Saudi, Iran, dan Libya, izin masuk kembali berulang dibatasi.

Setelah masa tinggal berakhir, pembebasan ini tidak bisa dipakai. Jika Anda berencana pergi lama, periksa dulu tanggal berakhirnya.

Sebelum berangkat, periksa sekali lagi kasus Anda di HiKorea (hikorea.go.kr) atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터, 1345).

Sumber dan dasar

  1. 출입국관리법 시행규칙 · 제3장 외국인의 체류와 출국 › 제44조의2Orang asing terdaftar (A-1~F-3, F-6~G-1) dibebaskan dari izin masuk kembali jika kembali dalam 1 tahun setelah keluar
  2. 체류민원 매뉴얼 · 방문동거(F-1) › 재입국허가Jika kembali setelah lebih dari 1 tahun sampai 2 tahun, perlu izin masuk kembali berulang. Orang yang dikenai pembatasan masuk harus datang ke kantor imigrasi yang berwenang
  3. 체류 실무지침 · 세부 지침 (50/51) · F-2, F-6, F-5 › 수수료Sekali masuk 30,000 KRW, berulang 50,000 KRW
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Kapan saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal F-1 (Kunjungan Keluarga/Tinggal Bersama), dan dengan dokumen apa?Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa F-1 (Kunjungan dan Tinggal Bersama)?Apakah saya bisa mengubah visa F-1 (Kunjungan Keluarga) ke status tinggal lain?Apa yang terjadi jika saya bekerja tanpa izin dengan visa F-1 (kunjungan dan tinggal bersama)?Apakah orang dengan visa F-1 (kunjungan dan tinggal bersama keluarga) bisa mengundang anggota keluarga lain?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).