‹ Panduan visa F-1 Kunjungan keluarga
Apakah saya bisa mengubah visa F-1 (Kunjungan Keluarga) ke status tinggal lain?
Dasar: Bahan referensi praktik Kbiza 「Pedoman Praktik Izin Tinggal (체류 실무지침)」 (per Juli 2023) · Kementerian Kehakiman (법무부) 「Manual Panduan Urusan Izin Tinggal per Status (체류민원 자격별 안내 매뉴얼)」 (per 2026.10.19)Ya, dalam beberapa kasus F-1 bisa diubah ke status tinggal lain. Namun perubahan yang mungkin berbeda untuk setiap jenis F-1 (F-1-1, F-1-15, dan lain-lain), jadi tergantung pada jenis dan tujuan Anda.
Daftar syarat
- Anda harus tinggal secara legal dan sudah terdaftar sebagai orang asing: setelah masa tinggal habis, mengajukan perubahan itu sendiri sulit.
- Anda harus memenuhi syarat status yang ingin dituju secara terpisah: pendidikan, penghasilan, kontrak kerja, hubungan keluarga, dan lain-lain berbeda untuk tiap status.
- Tidak boleh ada alasan diskualifikasi: jika ada catatan pelanggaran izin tinggal dan sejenisnya, permohonan bisa ditolak.
- Ajukan sebelum masa tinggal berakhir: biaya perubahan adalah 100,000 KRW (perubahan ke penduduk tetap F-5 adalah 200,000 KRW).
Jalur perubahan yang umum
- Residen (F-2) dan Penduduk Tetap (F-5): Jika Anda punya hubungan keluarga, misalnya anak atau pasangan dari warga negara Korea atau pemegang izin tinggal tetap, hal ini bisa dipertimbangkan.
- Status kerja (E-2, E-7, dan lain-lain): Sebagian pemegang F-1 bisa bekerja tanpa mengubah status, dengan mendapat 'izin kegiatan di luar status tinggal'. Contohnya kegiatan sebagai instruktur percakapan bahasa asing (E-2) atau guru sekolah asing (E-7) bagi pemegang F-1 dan Pendamping (F-3). Dokumen yang diperlukan antara lain kontrak kerja, surat izin usaha, ijazah, surat keterangan catatan kriminal, dan surat hasil pemeriksaan kesehatan untuk perekrutan.
- F-1 untuk warga etnis Korea dari Tiongkok: Jika memenuhi syarat status kerja, Anda bisa mendapat izin kegiatan dari Profesor (E-1) sampai Kegiatan Khusus (E-7).
- Pemohon naturalisasi atau pemulihan kewarganegaraan: Ada jalur perubahan ke F-1-7 dengan menyerahkan surat keterangan fakta permohonan izin naturalisasi atau izin pemulihan kewarganegaraan, dan dokumen lain.
⚠️ Hal yang perlu diperhatikan
- Jangan bekerja tanpa izin. F-1 pada prinsipnya adalah status yang tidak boleh melakukan kegiatan bekerja, jadi untuk bekerja Anda harus mendapat izin terlebih dahulu.
- Perpanjangan F-1 bisa dibatasi jika kemampuan untuk menopang hidup kurang atau alasan tinggal tidak jelas.
- Batas maksimal masa tinggal sekali pemberian adalah 2 tahun.
Jika Anda memberi tahu status yang ingin dituju dan jenis F-1 Anda (misalnya F-1-1, F-1-15), saya bisa menjelaskan lebih rinci. Untuk memastikan apakah perubahan mungkin dilakukan, cek sekali lagi di HiKorea (hikorea.go.kr) atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터) di 1345.
Sumber dan dasar
- 체류 실무지침 · 방문동거(F-1) › 관리기준·세부약호Batas masa tinggal F-1 2 tahun, target pembatasan, jenis rinci
- 체류 실무지침 · 방문동거(F-1) › 귀화 신청자 등 변경허가Perubahan ke F-1-7 dengan surat keterangan fakta permohonan naturalisasi atau pemulihan kewarganegaraan, dan lain-lain
- 체류민원 매뉴얼 · 방문동거(F-1) › 체류자격외 활동Izin kegiatan di luar status seperti E-1 sampai E-7 untuk pemegang F-1 dan dokumen yang diserahkan
- 출입국관리법 시행규칙 제72조 수수료Perubahan status tinggal 100,000 KRW, perubahan ke penduduk tetap 200,000 KRW
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya
Pertanyaan terkait
Kapan saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal F-1 (Kunjungan Keluarga/Tinggal Bersama), dan dengan dokumen apa?Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa F-1 (Kunjungan dan Tinggal Bersama)?Apa yang terjadi jika saya bekerja tanpa izin dengan visa F-1 (kunjungan dan tinggal bersama)?Apakah saya bisa keluar dari Korea lalu masuk lagi dengan visa kunjungan keluarga F-1?Apakah orang dengan visa F-1 (kunjungan dan tinggal bersama keluarga) bisa mengundang anggota keluarga lain?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
