‹ Tanya jawab izin tinggal & visa untuk warga asing di Korea
Perpanjangan

Dokumen apa yang umum dibutuhkan saat memperpanjang masa tinggal?

Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부) 「Manual Panduan Layanan Keimigrasian per Status Tinggal」 (per 2026.11.02) · 「Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kontrol Imigrasi」 [Lampiran 5-2] (Peraturan Kementerian Kehakiman No. 1172, berlaku 2026.10.23.)

Dokumen yang umum diserahkan untuk semua status tinggal saat memperpanjang masa tinggal adalah formulir permohonan, paspor, kartu registrasi orang asing, dan biaya. Dokumen lain berbeda untuk setiap status tinggal.

Siapkan dokumen ini dulu

  • Dokumen dasar (formulir permohonan, paspor, kartu registrasi, biaya): Biaya perpanjangan yang ditetapkan undang-undang adalah 60,000 KRW. Untuk imigran pernikahan (F-6) biayanya 30,000 KRW. Untuk investasi perusahaan (D-8) gratis.
  • Formulir pelaporan pekerjaan orang asing: Jika status tinggal Anda boleh bekerja, laporkan pekerjaan Anda saat mengajukan perpanjangan.
  • Jumlah penghasilan tahunan: Tulis di kolom 'jumlah penghasilan tahunan' pada formulir terpadu (formulir pelaporan). Pemegang visa warga Korea di luar negeri (F-4) tidak perlu menulisnya. Informasi terhubung dengan Layanan Pajak Nasional (국세청), jadi surat keterangan penghasilan tidak perlu diserahkan terpisah.
  • Surat keterangan pelajar: Berlaku untuk anak usia 6 tahun sampai 18 tahun. Tulis nama sekolah di kolom 'status sekolah' pada formulir terpadu dan serahkan suratnya. Jika anak tidak bersekolah, tandai 'belum sekolah'.

Urutan pengajuan

  1. Ajukan mulai 4 bulan sebelum masa tinggal berakhir sampai sebelum tanggal berakhir.
  2. Ajukan online lewat HiKorea (hikorea.go.kr), atau buat janji kunjungan ke kantor imigrasi yang mengurus alamat tempat tinggal Anda.
  3. Serahkan bersama dokumen tambahan sesuai status tinggal. Misalnya, investasi perusahaan (D-8) membutuhkan surat izin usaha dan dokumen pajak, dan manajemen perdagangan (D-9) membutuhkan surat keterangan kerja dan dokumen bukti keberadaan tempat usaha.

⚠️ Hal yang perlu diperhatikan

  • Dokumen yang diterbitkan di luar negeri membutuhkan pengesahan apostille atau legalisasi konsuler.
  • Dokumen harus diserahkan dalam bentuk asli. Jika mengajukan online, tanda tangan Anda untuk pencocokan dengan dokumen asli menggantikannya.
  • Dokumen yang bisa dicek oleh petugas lewat penggunaan bersama informasi pemerintah elektronik tidak perlu diserahkan. Namun, jika Anda tidak setuju, Anda harus menyerahkannya.
  • Jika ada tunggakan premi asuransi kesehatan, masa izin bisa dipersingkat menjadi 6 bulan atau kurang. Bayar lebih dulu dan simpan kuitansinya.

Beri tahu saya status tinggal yang akan diperpanjang, dan saya akan menjelaskan dokumen tambahan untuk status itu. Untuk konfirmasi akhir, cek sekali lagi di HiKorea atau 1345.

Sumber dan dasar

  1. 체류민원 매뉴얼 · 공통 안내 › 직업·소득 신고, 재학증명서Pekerjaan, jumlah penghasilan, dan status sekolah dilaporkan saat mengajukan perpanjangan dan berbagai izin tinggal lainnya
  2. 출입국관리법 시행규칙 [별표 5의2] 체류자격 외 활동허가 신청 등 첨부서류(제76조제2항 관련) › 유의사항, D-8·D-9 연장 서류Prinsip penyerahan apostille dan dokumen asli, serta dokumen perpanjangan per status tinggal, ditetapkan
  3. 출입국관리법 시행규칙 [제72조] › 수수료Biaya perpanjangan 60,000 KRW (F-6 30,000 KRW, D-8 gratis)
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Kapan mulai dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal E-9 (pekerja non-profesional)?Kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal H-2 (Kunjungan Kerja)?Kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal E-7 kegiatan khusus?Kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan izin tinggal E-7-4 (tenaga kerja terampil)?Kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal E-2 (pengajar percakapan)?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).