Berapa lama larangan masuk Korea jika saya keluar setelah tinggal secara ilegal?
Dasar: 「출입국 규제 단계별 공법상 쟁점에 관한 연구 - 규제와 인권의 조화적 관점에서 -」 (Februari 2025, disertasi doktor Sekolah Hukum Universitas Hankuk University of Foreign Studies (diserahkan Oktober 2024)) · Siaran pers Kementerian Kehakiman (법무부) 2025.11.28 · Siaran pers Kementerian Kehakiman 2024.9.27 · Siaran pers Kementerian Kehakiman (keluar sukarela khusus 2023, tanggal tidak terkonfirmasi)Tidak ada satu jangka waktu yang pasti. Lamanya berbeda-beda, tergantung pada berapa lama Anda tinggal secara ilegal, apakah Anda keluar atas kemauan sendiri atau karena tertangkap razia, dan apakah Anda sudah membayar denda administratif (범칙금). Larangan masuk adalah tindakan yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman (법무부장관) sesuai alasannya. Standar rincian jangka waktunya tidak tercantum dalam panduan resmi yang terbuka untuk umum, jadi saya tidak bisa memastikan berapa tahun.
Jika masa tinggal Anda sudah habis, Anda dalam keadaan berisiko. Tinggal melebihi masa tinggal (overstay) adalah alasan untuk deportasi paksa. Anda juga bisa dijatuhi hukuman pidana berupa penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30.000.000 KRW.
Kasus yang membuat lama larangan masuk berbeda
- Keluar atas kemauan sendiri (자진출국): Biasanya paling menguntungkan. Kementerian Kehakiman kadang membuka 'program khusus keluar sukarela' dengan periode tertentu. Jika Anda melapor lebih dulu dan keluar pada periode itu, denda administratif dibebaskan dan pembatasan masuk ditunda atau dibebaskan. Contohnya, dari 1 Des 2025 sampai 28 Feb 2026 (90 hari), ada program yang membebaskan denda administratif dan menunda pembatasan masuk bagi warga asing yang tinggal ilegal dan keluar setelah melapor sendiri.
- Ditangkap lalu dideportasi paksa: Biasanya larangan masuk menjadi jauh lebih lama. Jika tertangkap razia, Anda bisa dikenai tindakan keras seperti denda administratif, deportasi paksa, dan larangan masuk.
- Orang yang tidak mendapat keringanan: Pelaku masuk secara ilegal, pengguna paspor palsu atau yang dipalsukan, pelaku tindak pidana, dan orang yang tidak mematuhi perintah keluar dikecualikan.
Yang harus dilakukan sekarang
- Sebelum keluar, datang langsung ke kantor imigrasi (출입국) atau lakukan 'laporan awal keluar sukarela' secara online. Laporan awal harus dilakukan paling lambat 3 hari (tidak termasuk hari libur) sebelum batas akhir keluar sukarela.
- Siapkan dokumen. Anda memerlukan paspor, formulir laporan keluar sukarela, dan tiket pesawat keluar.
- Pastikan Anda menerima hasil denda administratif dan pembatasan masuk secara tertulis saat keluar, dan simpan dokumennya.
Jika Anda tinggal ilegal dalam waktu lama atau pernah tertangkap, hasilnya bisa sangat berbeda. Dalam kasus seperti ini, gunakan konsultasi K-VISA AI Haengjeongsa (administrative scrivener) di layanan visa dalam aplikasi. Periksa dulu apakah sekarang sedang ada periode keluar sukarela khusus dan berapa lama larangan masuk Anda di HiKorea (hikorea.go.kr) atau 1345.
Sumber dan dasar
- 출입국 규제 단계별 공법상 쟁점에 관한 연구 - 규제와 인권의 조화적 관점에서 - › 체류기간 연장Overstay adalah alasan deportasi paksa dan dapat dikenai penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30.000.000 KRW
- 법무부, 2025년 불법체류 외국인 특별 자진출국 제도 한시 시행Jika keluar sukarela pada 1 Des 2025 sampai 28 Feb 2026, denda administratif dibebaskan dan pembatasan masuk ditunda
- 법무부, '24년 2차 불법체류 외국인 정부합동단속 실시 및 특별 자진출국기간 운영Jika tertangkap, ada deportasi paksa dan larangan masuk, dan pelaku tindak pidana dan lainnya tidak mendapat keringanan
- 법무부, '23년 불법체류 외국인 특별 자진출국제도 시행Batas waktu laporan awal dan dokumen yang diperlukan
Pertanyaan terkait
Masa tinggal saya sudah lewat. Berapa dendanya dan apa yang harus saya lakukan?Apa kerugian bagi status tinggal jika orang asing mengemudi dalam keadaan mabuk?Apa yang harus dilakukan jika saya tidak mendapat pekerjaan dalam masa pencarian kerja D-10?Bagaimana cara membayar denda pelanggaran imigrasi (출입국 범칙금) dan apakah bisa dicicil?Apa perbedaan antara perintah keluar negara (출국명령) dan deportasi paksa (강제퇴거)?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
