‹ Tanya jawab izin tinggal & visa untuk warga asing di Korea
Pelanggaran

Apa perbedaan antara perintah keluar negara (출국명령) dan deportasi paksa (강제퇴거)?

Dasar: HiKorea 「Panduan Imigrasi/Tinggal」 (tanggal revisi tidak diketahui) · 「Undang-Undang Kontrol Imigrasi (출입국관리법)」 (Undang-Undang No. 21857, berlaku 2026.10.2.) · 「Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kontrol Imigrasi (출입국관리법 시행규칙)」 (Peraturan Menteri Kehakiman No. 1172, berlaku 2026.10.23.)

Perintah keluar negara (출국명령) adalah tindakan yang mengharuskan Anda keluar sendiri dengan biaya sendiri dalam batas waktu yang ditentukan. Deportasi paksa (강제퇴거) adalah tindakan negara yang mengeluarkan Anda secara paksa, tanpa memandang kemauan Anda. Deportasi paksa adalah tindakan yang paling berat.

Perbandingan singkat

  • Perintah keluar negara (출국명령)
  • Bisa diberikan kepada orang yang termasuk target deportasi paksa, tetapi mau keluar dengan biaya sendiri.
  • Bisa juga diberikan jika Anda tidak mengikuti anjuran keluar negara (출국권고), jika izin Anda dicabut, atau jika setelah denda administratif atau denda pelanggaran dinilai perlu keluar negara.
  • Batas waktu ditetapkan dalam 30 hari sejak tanggal Anda menerima surat perintah keluar negara.
  • Saat keluar negara, Anda harus menyerahkan surat perintah keluar negara kepada petugas imigrasi.
  • Deportasi paksa (강제퇴거)
  • Tindakan yang mengirim paksa orang asing yang melanggar Undang-Undang Kontrol Imigrasi (출입국관리법) ke luar Korea.
  • Pada prinsipnya, Anda dikirim ke negara asal kewarganegaraan Anda.
  • Anda bisa mengajukan keberatan kepada Menteri Kehakiman (법무부장관) dalam 7 hari sejak tanggal menerima surat perintah deportasi paksa.

⚠️ Hal yang perlu diperhatikan

Jika Anda menerima perintah keluar negara dan tidak keluar dalam batas waktu, surat perintah deportasi paksa akan dikeluarkan. Jika tidak ada pesawat, Anda sakit, atau ada alasan lain yang tidak bisa dihindari, serahkan dokumen bukti ke kantor imigrasi dalam batas waktu agar mendapat penundaan batas waktu keluar negara.

Tindakan seperti ini bisa memengaruhi masuknya Anda kembali ke Korea nanti. Jika Anda sudah atau mungkin menerima tindakan seperti ini, segera gunakan konsultasi K-VISA AI (konsultan administrasi, layanan visa di aplikasi). Untuk memastikan, periksa lagi di HiKorea (hikorea.go.kr) atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터) di 1345.

Sumber dan dasar

  1. 하이코리아 안내 · 출입국사범 심사결정 · 강제퇴거 › 출국명령Batas waktu keluar negara dalam 30 hari, jika terlewat keluar perintah deportasi paksa, penundaan batas waktu keluar negara
  2. 하이코리아 안내 · 출입국사범 심사결정 · 강제퇴거 › 강제퇴거Pemulangan paksa bertentangan dengan kehendak, tindakan paling berat, keberatan dalam 7 hari
  3. 출입국관리법 · 제6장 강제퇴거 등 › 제60조(이의신청)Keberatan dalam 7 hari sejak tanggal menerima surat perintah deportasi paksa
  4. 출입국관리법 시행규칙 · 제5장 강제퇴거등 › 제65조(출국명령기한등)Batas waktu keluar negara ditetapkan dalam rentang 30 hari sejak tanggal penerbitan
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Masa tinggal saya sudah lewat. Berapa dendanya dan apa yang harus saya lakukan?Apa kerugian bagi status tinggal jika orang asing mengemudi dalam keadaan mabuk?Apa yang harus dilakukan jika saya tidak mendapat pekerjaan dalam masa pencarian kerja D-10?Bagaimana cara membayar denda pelanggaran imigrasi (출입국 범칙금) dan apakah bisa dicicil?Bagaimana nasib visa jika mahasiswa asing D-2 cuti kuliah atau dikeluarkan dari kampus?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).