Masa tinggal saya sudah lewat. Berapa dendanya dan apa yang harus saya lakukan?
Dasar: Pusat Informasi Peraturan Perundang-undangan Nasional (국가법령정보센터) 「Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi」 (Peraturan Menteri Kehakiman No. 1172, berlaku 2026.10.23.) Pasal 86 dan [Lampiran 7] <diubah 2026.1.23.> (tanggal pengecekan 2026.10.30) · HiKorea 「Informasi Imigrasi/Masa Tinggal」 (tanggal revisi tidak diketahui)Denda berkisar dari 500,000 KRW sampai 30,000,000 KRW, tergantung lama keterlambatan. Tinggal melewati masa tinggal adalah pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Imigrasi (출입국관리법). Semakin lama terlambat, semakin besar dendanya. Anda juga bisa diperintahkan keluar dari Korea atau dibatasi masuk lagi. Segera datang langsung ke kantor imigrasi (출입국).
Jumlah dasar menurut lama keterlambatan
- Kurang dari 1 bulan: 500,000 KRW
- 1 bulan atau lebih, kurang dari 3 bulan: 1,000,000 KRW
- 3 bulan atau lebih, kurang dari 6 bulan: 2,000,000 KRW
- 6 bulan atau lebih, kurang dari 1 tahun: 5,000,000 KRW
- 1 tahun atau lebih, kurang dari 2 tahun: 10,000,000 KRW
- 2 tahun atau lebih, kurang dari 3 tahun: 15,000,000 KRW
- 3 tahun atau lebih: 20,000,000 sampai 30,000,000 KRW (tergantung lama keterlambatan)
Jumlah ini adalah patokan. Imigrasi melihat usia, alasan terlambat, kemampuan membayar, dan jumlah pelanggaran. Karena itu, denda bisa dikurangi atau ditambah dalam batas setengah dari jumlah dasar. Denda ini adalah sanksi yang dibayar sebagai pengganti sidang pidana. Jadi ini berbeda dari denda administratif biasa.
Yang harus dilakukan sekarang
- Segera hubungi atau datangi kantor imigrasi yang mengurus alamat Anda. Setelah tanggal berakhir, pengajuan online biasanya sulit.
- Siapkan paspor, kartu registrasi orang asing (외국인등록증), dan dokumen yang menunjukkan alasan keterlambatan. Dokumen seperti catatan rawat inap atau surat keterangan dokter bisa membantu pengurangan denda.
- Ikuti pemeriksaan di imigrasi. Jika Anda menerima pemberitahuan denda, bayar dalam batas waktu yang ditentukan.
- Setelah itu, ikuti arahan imigrasi untuk memutuskan apakah akan mengajukan perpanjangan atau permohonan lain, atau pulang. Tidak ada jaminan Anda boleh terus tinggal.
Yang harus dihindari
Jika Anda menghindari imigrasi atau tetap bekerja, Anda bisa tertangkap dalam razia. Hal itu bisa berujung pada deportasi paksa atau larangan masuk yang lebih lama. Datang sendiri biasanya memberi hasil yang jauh lebih baik.
Hasilnya sangat berbeda tergantung keadaan. Sebelum ke imigrasi, coba dulu konsultasi K-VISA AI 행정사 (agen administrasi) di layanan visa di aplikasi. Untuk konfirmasi akhir, hubungi HiKorea (hikorea.go.kr) atau Pusat Informasi Orang Asing (외국인종합안내센터) di 1345.
Sumber dan dasar
- 출입국관리법 시행규칙 별표7 - 범칙금의 양정기준(체류기간 초과·체류지 변경신고 위반 등) › 고. 체류기간 초과Denda menurut lama keterlambatan: 500,000 sampai 30,000,000 KRW
- 출입국관리법 시행규칙 별표7 - 범칙금의 양정기준(체류기간 초과·체류지 변경신고 위반 등) › 제86조Tergantung keadaan, denda bisa dikurangi atau ditambah dalam batas setengah dari jumlah dasar
- 하이코리아 안내 · 체류기간연장 · 체류기간연장허가 절차/방법 › 신청기간Jika mengajukan perpanjangan setelah masa tinggal berakhir, denda tetap dikenakan
Pertanyaan terkait
Apa kerugian bagi status tinggal jika orang asing mengemudi dalam keadaan mabuk?Apa yang harus dilakukan jika saya tidak mendapat pekerjaan dalam masa pencarian kerja D-10?Bagaimana cara membayar denda pelanggaran imigrasi (출입국 범칙금) dan apakah bisa dicicil?Apa perbedaan antara perintah keluar negara (출국명령) dan deportasi paksa (강제퇴거)?Bagaimana nasib visa jika mahasiswa asing D-2 cuti kuliah atau dikeluarkan dari kampus?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
