Kapan perpanjangan masa tinggal pekerja musiman E-8 bisa diajukan, dan dengan dokumen apa?
Dasar: Bahan rujukan praktik K-Visa 「Pedoman Praktik Masa Tinggal」 (per Juli 2023) · Kementerian Kehakiman 「Manual Panduan Layanan Keimigrasian per Status Tinggal」 (per 2026.11.02) · Pusat Informasi Terpadu Orang Asing (1345) 「Manual Konsultasi」 (bahan rujukan untuk konsultasi · tanggal acuan belum dipastikan)Pekerja musiman E-8 berbeda dari perpanjangan biasa (mulai 4 bulan sebelum masa tinggal berakhir). Prinsipnya, ajukan permohonan rekomendasi perpanjangan ke pemerintah daerah antara 60 hari sampai 30 hari sebelum masa tinggal berakhir. Biaya perpanjangan dibebaskan.
Siapkan dokumen ini saja
Ini dokumen yang diserahkan saat mengajukan ke pemerintah daerah.
- Formulir permohonan rekomendasi perpanjangan masa tinggal: formulir yang diserahkan ke pemerintah daerah (kota/kabupaten)
- Paspor, kartu registrasi orang asing
- Surat konfirmasi tempat tinggal/penyediaan akomodasi: untuk membuktikan alamat tinggal
- Kontrak kerja: dibuat baru atas kesepakatan dengan pemberi kerja
- Kartu identitas pemberi kerja
Urutan proses
- Pemberi kerja dan pekerja musiman membuat kontrak kerja atas kesepakatan bersama.
- Ajukan permohonan rekomendasi ke pemerintah daerah antara 60 hari sampai 30 hari sebelum masa tinggal berakhir.
- Pemerintah daerah memeriksa masa kontrak kerja, jenis dan masa budidaya tanaman, ada tidaknya tunggakan upah, dan lainnya, lalu menerbitkan surat rekomendasi. Pemerintah daerah mengirim daftar pemohon ke kantor imigrasi/kantor urusan orang asing (출입국·외국인관서) yang berwenang.
- Kantor imigrasi memeriksa perlunya perpanjangan, ada tidaknya pelanggaran hukum, data paspor, dan lainnya.
- Jika disetujui, pekerja musiman atau pemberi kerja diberi tahu lewat pesan teks.
⚠️ Hal yang perlu diperhatikan
- Jika Anda tidak bisa mengajukan ke pemerintah daerah sampai 30 hari sebelum masa tinggal berakhir, Anda harus mengambil surat rekomendasi perpanjangan dari kepala pemerintah daerah, lalu datang langsung ke kantor imigrasi yang berwenang. Dalam kasus ini, serahkan formulir permohonan terpadu, paspor, kartu registrasi orang asing, surat konfirmasi akomodasi, surat rekomendasi, kontrak kerja, dan kartu identitas pemberi kerja. Sebelum datang, atur jadwal dulu dengan petugas imigrasi.
- Perpanjangan maksimal 3 bulan, dan total masa tinggal tidak boleh lebih dari 8 bulan.
- Jika kontrak kerja berakhir di tengah jalan karena kesalahan pekerja asing itu sendiri, partisipasi ulang atau perpanjangan tidak bisa dilakukan.
💡 Hal baik untuk diketahui
Jika Anda masuk lewat sistem pekerja musiman saat sedang tinggal di Korea (G-1-19), prosedurnya berbeda. Dalam kasus ini, ajukan perpanjangan dan izin kegiatan di luar status tinggal sekaligus, sebelum tanggal berakhir kontrak kerja atau tanggal berakhir masa tinggal.
Cara penerimaan bisa sedikit berbeda di tiap pemerintah daerah. Tanyakan dulu kepada petugas pekerja musiman di kantor kota/kabupaten yang bersangkutan, lalu pastikan di HiKorea (hikorea.go.kr) atau 1345.
Sumber dan dasar
- 체류 실무지침 · 세부 지침 (22/51) · E-8, C-4, F-6 › 체류기간 연장허가Ajukan rekomendasi ke pemerintah daerah 60 sampai 30 hari sebelum berakhir, maksimal 3 bulan, batas total 8 bulan, biaya dibebaskan
- 체류민원 매뉴얼 · 계절근로(E-8) › 체류기간 상한Masa tinggal yang diberikan sekali tidak boleh lebih dari total 8 bulan
- 1345 상담매뉴얼 · 1221~1267쪽 · E-8, D-2, H-2 › G-1-19 연장Pekerja musiman yang tinggal di Korea mengajukan perpanjangan dan izin kegiatan secara bersamaan
Pertanyaan terkait
Kapan mulai dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal E-9 (pekerja non-profesional)?Kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal H-2 (Kunjungan Kerja)?Kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal E-7 kegiatan khusus?Kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan izin tinggal E-7-4 (tenaga kerja terampil)?Kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal E-2 (pengajar percakapan)?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
