‹ Tanya jawab izin tinggal & visa untuk warga asing di Korea
Perpanjangan

Kapan perpanjangan masa tinggal E-6 (kesenian dan pertunjukan) bisa diajukan, dan dengan dokumen apa?

Dasar: Bahan referensi praktik K-Visa 「Pedoman Praktik Masa Tinggal」 (per Juli 2023) · Kementerian Kehakiman 「Manual Panduan Urusan Masa Tinggal per Kualifikasi」 (per 2026.11.02)

Perpanjangan E-6 diajukan mulai 4 bulan sebelum masa tinggal berakhir sampai tanggal berakhirnya. Jika Anda mengajukan sebelum masa tinggal berakhir, Anda boleh tetap tinggal selama menunggu hasil, meskipun hasilnya keluar terlambat.

Siapkan dokumen ini saja

Dokumen perpanjangan E-6 sedikit berbeda menurut klasifikasi kualifikasi (E-6-1, E-6-3, E-6-2).

  • Dokumen dasar (formulir permohonan, paspor, kartu registrasi, biaya)
  • Kontrak kerja: untuk memastikan kontrak dengan tempat kerja saat ini
  • Surat rekomendasi pertunjukan (surat rekomendasi kerja): untuk memastikan perlunya pertunjukan dan pekerjaan
  • Surat jaminan identitas: diserahkan hanya untuk E-6-2
  • Surat keterangan perolehan dan kehilangan kepesertaan asuransi kesehatan: diserahkan hanya untuk E-6-2
  • Bahan pemeriksaan lainnya: hanya jika perlu, 1~2 jenis (surat keterangan kerja, data status perekrutan orang asing, buku pemotongan pajak penghasilan kerja, dan lain-lain)

Urutan pengajuan

  1. Siapkan dokumen di atas mulai 4 bulan sebelum masa tinggal berakhir.
  2. Buat janji kunjungan ke kantor imigrasi dan orang asing (출입국·외국인관서) yang mengurus alamat tinggal Anda, atau cek di HiKorea (hikorea.go.kr) apakah urusan ini bisa dilakukan secara online.
  3. Ajukan sebelum tanggal berakhir. Biaya perpanjangan adalah 60,000 KRW.

⚠️ Hal yang perlu diperhatikan

  • Dalam pemeriksaan, yang dilihat adalah apakah Anda mengajukan sebelum tanggal berakhir dan mengapa perpanjangan diperlukan.
  • Walaupun sisa masa tinggal masih 4 bulan atau lebih, permohonan tetap diterima dan diperiksa jika ada alasan yang wajar.
  • Untuk hotel dan hiburan (E-6-2), kondisi pengelolaan artis asing oleh perusahaan yang mempekerjakan juga diperiksa.
  • Mengganti atau menambah tempat kerja berbeda dari perpanjangan. Untuk E-6 selain E-6-2, laporkan ke kantor imigrasi yang berwenang dalam 15 hari sejak hari alasan itu muncul (tanpa biaya).
  • Jika Anda mengganti tempat kerja dan sisa masa tinggal lebih pendek dari masa kontrak baru + 1 bulan, Anda akan diminta mengajukan perpanjangan. Jika tidak memperpanjang saat itu, Anda bisa dihukum.
  • Jika tanggal berakhir sudah lewat, Anda bisa menjadi pemukim ilegal. Jika sudah lewat, gunakan konsultasi agen administrasi K-VISA AI (layanan visa di aplikasi).

Dokumen yang tepat bisa berbeda menurut kualifikasi rinci dan kantor imigrasi. Sebelum mengajukan, cek sekali lagi di HiKorea atau 1345.

Sumber dan dasar

  1. 체류 실무지침 · 세부 지침 (17/51) · E-6, C-4, B-1 › 첨부서류, 확인사항 및 심사기준Saat perpanjangan, kontrak kerja, surat rekomendasi pertunjukan, dan dokumen lain diserahkan. Pemeriksaan melihat apakah pengajuan dilakukan sebelum masa tinggal berakhir dan apakah perpanjangan diperlukan
  2. 체류민원 매뉴얼 · 예술흥행(E-6) › 근무처의 변경·추가Pergantian atau penambahan tempat kerja dilaporkan dalam 15 hari sejak hari alasan muncul, tanpa biaya
  3. 출입국관리법 시행규칙 제72조 › 수수료Biaya perpanjangan masa tinggal 60,000 KRW
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Kapan mulai dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal E-9 (pekerja non-profesional)?Kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal H-2 (Kunjungan Kerja)?Kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal E-7 kegiatan khusus?Kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan izin tinggal E-7-4 (tenaga kerja terampil)?Kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal E-2 (pengajar percakapan)?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).