‹ Tanya jawab izin tinggal & visa untuk warga asing di Korea
Perpanjangan

Mulai kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal E-3 (penelitian)?

Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부) 「Manual Panduan Layanan Masa Tinggal per Status」 (per 2026.11.02) · HiKorea (하이코리아) 「Panduan Imigrasi/Masa Tinggal」 (tanggal revisi tidak diketahui)

Perpanjangan masa tinggal E-3 diajukan mulai 4 bulan sebelum masa tinggal berakhir sampai hari berakhirnya. Kalau Anda mengajukan sebelum masa tinggal berakhir, Anda tetap boleh tinggal selama menunggu hasil, meskipun hasilnya keluar terlambat.

Siapkan dokumen ini saja

  • Dokumen dasar (formulir permohonan, paspor, kartu registrasi orang asing, biaya)
  • Kontrak kerja atau surat konfirmasi rencana pengangkatan: untuk memastikan Anda tetap bekerja
  • Dokumen tentang pendirian lembaga yang mempekerjakan: pilih yang sesuai, yaitu surat izin usaha, salinan lengkap akta badan hukum, atau dokumen bukti lembaga penelitian
  • Bukti tempat tinggal: kontrak sewa atau surat konfirmasi penyediaan tempat tinggal
  • Surat undangan resmi atas nama lembaga penelitian yang mengundang: hanya untuk peneliti tamu dan yang sejenis
  • Dokumen bukti kontrak kerja dengan lembaga asal: hanya untuk peneliti tamu dan yang sejenis
  • Surat keterangan saldo bank dalam atau luar negeri: hanya untuk yang wajib

Urutan pengajuan

  1. Siapkan dokumen di atas. Biaya perpanjangan biasanya 60,000 KRW.
  2. Datang dan ajukan ke kantor imigrasi (출입국·외국인관서) yang membawahi alamat tempat tinggal Anda. Pengajuan lewat perwakilan bisa untuk sebagian status dan tidak bisa untuk status lain.
  3. Pada hari pengajuan, Anda sendiri harus berada di Korea. Dari luar negeri, pengajuan atau perwakilan tidak bisa.
  4. Setelah pemeriksaan, jika izin diberikan, masa tinggal Anda diperpanjang.

⚠️ Hal yang perlu diperhatikan

  • Jika Anda mengajukan setelah tanggal berakhir, Anda akan dikenai denda. Kalau masa tinggal hampir habis, segera ajukan.
  • Jika Anda berganti tempat kerja, laporan perubahan atau penambahan tempat kerja saja tidak memperpanjang masa tinggal. Anda perlu mengajukan perpanjangan secara terpisah.
  • Jika sisa masa tinggal lebih pendek dari [masa kontrak kerja yang baru + 1 bulan], masa tinggal diperpanjang sampai batas itu. Jika lebih panjang, masa tinggal bisa dipersingkat sampai batas itu.
  • Jika ada tunggakan premi asuransi kesehatan, masa izin bisa dipersingkat menjadi maksimal 6 bulan. Bayar lebih dulu dan simpan kuitansinya.

Cek kembali dokumen yang tepat di HiKorea (hikorea.go.kr) atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터, 1345).

Sumber dan dasar

  1. 체류민원 매뉴얼 · 연구(E-3) › 체류기간 연장허가 제출서류Daftar dokumen untuk perpanjangan E-3 dan penyesuaian masa perpanjangan setelah pindah tempat kerja
  2. 하이코리아 안내 · 체류기간연장 · 체류기간연장허가 절차/방법 › 신청기간·신청방법Pengajuan dari 4 bulan sebelum sampai hari berakhirnya masa tinggal, diterima di kantor imigrasi yang membawahi alamat tempat tinggal, dan denda jika mengajukan setelah masa tinggal berakhir
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Kapan mulai dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal E-9 (pekerja non-profesional)?Kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal H-2 (Kunjungan Kerja)?Kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal E-7 kegiatan khusus?Kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan izin tinggal E-7-4 (tenaga kerja terampil)?Kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal E-2 (pengajar percakapan)?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).