‹ Tanya jawab izin tinggal & visa untuk warga asing di Korea
Perpanjangan

Kapan perpanjangan masa tinggal E-10 (pekerjaan pelaut) bisa diajukan, dan dengan dokumen apa?

Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부) 「Manual Panduan Layanan Izin Tinggal per Kualifikasi」 (per 2026.11.02) · Bahan referensi praktik K-VISA 「Pedoman Praktik Izin Tinggal」 (per 2023.7.)

Perpanjangan E-10 diajukan dari 2 bulan sebelum tanggal berakhir sampai tanggal berakhir. Ini berlaku untuk pengecualian pekerjaan ulang (kasus masa kerja 3 tahun sejak masuk pertama sudah habis, tetapi pemberi kerja ingin terus mempekerjakan Anda). Pengajuan biasanya dilakukan di Kantor Imigrasi dan Orang Asing (출입국·외국인청, kantor cabang atau pos layanan) yang membawahi alamat tinggal Anda.

Siapkan dokumen ini saja

  • Dokumen dasar (formulir permohonan, paspor, kartu registrasi orang asing, biaya): biaya dibebaskan
  • Surat rekomendasi kerja pelaut asing (외국인선원 고용추천서): diterbitkan oleh Kepala Kantor Kelautan dan Perikanan Daerah (지방해양수산청장)
  • Kontrak kerja pelaut (선원근로계약서): menunjukkan bahwa Anda terus bekerja
  • Salinan surat izin usaha (사업자등록증): untuk memastikan usaha pemberi kerja
  • Surat jaminan identitas (신원보증서): hanya diserahkan jika masa jaminan sudah lewat
  • Dokumen bukti tempat tinggal: kontrak sewa, surat konfirmasi penyediaan akomodasi, kuitansi tagihan utilitas, kuitansi biaya asrama, dan lain-lain

Urutan pengajuan

  1. Pemberi kerja mendapatkan surat rekomendasi kerja. Untuk pelaut kapal ikan (E-10-2), rekomendasi dari Federasi Nasional Koperasi Perikanan (수협중앙회) kadang dipakai. Untuk pelaut kapal pelayaran dalam negeri dan kapal penumpang pesiar, rekomendasi dari Asosiasi Pelayaran Korea (한국해운조합) kadang dipakai.
  2. Kumpulkan dokumen dan serahkan ke kantor imigrasi yang berwenang dari 2 bulan sebelum tanggal berakhir sampai sebelum tanggal berakhir.
  3. Jalani pemeriksaan. Imigrasi melihat kondisi pengelolaan pelaut oleh pemberi kerja, apakah laporan perubahan pekerja sudah dilakukan, dan hal lain.

⚠️ Hal yang perlu diperhatikan

  • Masa tinggal yang bisa diberikan sekali adalah maksimal 3 tahun. Total masa tinggal tidak boleh melebihi 4 tahun 10 bulan sejak tanggal masuk pertama.
  • Jika kontrak dengan perusahaan lama berakhir dan Anda sedang mencari kerja, perpanjangan bisa diberikan dalam batas 3 bulan sejak tanggal kontrak berakhir. Dalam kasus ini, sisa masa tinggal yang tersedia biasanya harus 4 bulan atau lebih. Jika perubahan tempat kerja tidak disetujui dalam jangka waktu itu, Anda menyerahkan surat pernyataan akan keluar dari Korea secara sukarela.
  • Jika tanggal berakhir terlewat, Anda bisa menjadi pelanggar izin tinggal. Jika sudah terlambat, minta konsultasi ke agen administrasi (행정사) melalui layanan visa di aplikasi K-VISA AI.

Sebelum mendaftar, periksa sekali lagi dokumen yang tepat di HiKorea (hikorea.go.kr) atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터, 1345).

Sumber dan dasar

  1. 체류민원 매뉴얼 · 선원취업(E-10) › 재고용 특례 신청절차·제출서류Pengajuan dari 2 bulan sebelum berakhir, batas masa tinggal 3 tahun dan total 4 tahun 10 bulan, dokumen seperti surat rekomendasi kerja
  2. 체류 실무지침 · 세부 지침 (26/51) · E-10, E-9, G-1 › 연장절차·구직 중 연장Perpanjangan dalam batas 3 bulan saat mencari kerja, surat pernyataan, biaya dibebaskan
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Kapan mulai dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal E-9 (pekerja non-profesional)?Kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal H-2 (Kunjungan Kerja)?Kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal E-7 kegiatan khusus?Kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan izin tinggal E-7-4 (tenaga kerja terampil)?Kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal E-2 (pengajar percakapan)?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).