Bantuan apa yang bisa didapat orang asing korban kekerasan dalam rumah tangga?
Dasar: Undang-Undang Imigrasi (출입국관리법) (UU No. 21857, berlaku 2026.10.2.) · Bahan acuan praktik K-VISA, Pedoman Praktik Masa Tinggal (체류 실무지침) (per 2023.7.)Orang asing korban kekerasan dalam rumah tangga boleh terus tinggal di Korea sampai prosedur pemulihan hak, seperti penyidikan atau persidangan, selesai. Setelah prosedur selesai pun, masa tinggal bisa diperpanjang lagi jika dibutuhkan untuk pemulihan korban.
Siapa yang dilindungi
- Pasangan warga Korea (imigran pernikahan) yang sedang menjalani persidangan atau penyidikan karena kekerasan dalam rumah tangga
- Orang asing yang sedang menjalani persidangan atau penyidikan karena kejahatan kekerasan seksual
- Anak asing korban kekerasan terhadap anak dan wali anak itu (pelaku tidak termasuk)
- Orang asing yang sedang menjalani persidangan atau penyidikan karena menjadi korban perdagangan manusia
Bahkan jika pasangan tidak mau membantu dengan jaminan identitas atau dokumen perpanjangan, Anda tetap bisa mengajukan perpanjangan lewat sistem ini. Namun, imigrasi yang memeriksa dan memutuskan apakah izin diberikan.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan
- Dokumen dasar (formulir permohonan, paspor, kartu registrasi orang asing, biaya)
- Dokumen bukti hubungan keluarga: dokumen yang menunjukkan hubungan dengan pasangan warga Korea
- Dokumen bukti pemulihan hak: dokumen yang menunjukkan bahwa prosedur sedang berjalan, seperti tanda terima pengaduan, surat keterangan perkembangan kasus, atau dokumen gugatan
- Dokumen lain yang diminta imigrasi untuk pemeriksaan
Lakukan langkah ini
- Jika Anda dalam bahaya sekarang, lapor dulu ke 112. Catatan laporan dan surat keterangan dokter nanti menjadi bukti.
- Mulailah pengaduan ke polisi atau prosedur di pengadilan, lalu simpan tanda terima atau nomor kasus.
- Sebelum masa tinggal habis, ajukan perpanjangan di kantor imigrasi tempat tinggal Anda atau di HiKorea (hikorea.go.kr). Biayanya 30,000 KRW untuk imigran pernikahan (F-6) dan biasanya 60,000 KRW untuk visa lainnya.
- Setelah prosedur selesai, jika Anda masih butuh pengobatan atau pemulihan, ajukan perpanjangan lagi dengan dokumen yang menunjukkan alasannya.
⚠️ Hal yang perlu diperhatikan
Jika masa tinggal sudah lewat, Anda sudah pergi dari rumah dan alamat berubah, atau perceraian juga sedang berjalan, situasinya jadi rumit. Dalam kasus ini, gunakan layanan visa di aplikasi untuk konsultasi dengan K-VISA AI agen administrasi. Jika pindah rumah, Anda harus melapor perubahan tempat tinggal dalam 15 hari sejak tanggal pindah ke alamat baru (gratis).
Untuk hal yang pasti, periksa sekali lagi di HiKorea atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터) di 1345.
Sumber dan dasar
- 출입국관리법 · 제4장 외국인의 체류와 출국 › 제25조의2Korban kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak, dan perdagangan manusia bisa memperpanjang masa tinggal sampai prosedur pemulihan hak selesai, dan setelahnya jika perlu
- 체류 실무지침 · 세부 지침 (40/51) · F-6, F-1, G-1 › 결혼이민자 체류허가 특칙 · 제출서류Isi izin perpanjangan dan dokumen yang harus diserahkan, seperti dokumen bukti pemulihan hak
Pertanyaan terkait
Bagaimana cara melapor pernikahan (혼인신고) jika orang Korea menikah dengan orang asing?Apakah pelajar bahasa D-4 bisa mengundang keluarga?Dengan visa apa pasangan dan anak dari guru percakapan E-2 bisa tinggal bersama?Bagaimana cara mengundang orang tua warga asing untuk kunjungan singkat?Bagaimana status visa pasangan asing jika bercerai dengan warga Korea?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
