‹ Panduan visa D-2 Pelajar
Keluar-masukD-2

Apakah mahasiswa asing D-2 boleh pulang ke negara asal saat liburan?

Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부) 「Manual Panduan Urusan Tinggal per Status Visa (체류민원 자격별 안내 매뉴얼)」 (per 2026.11.02) · HiKorea (하이코리아) 「Panduan Imigrasi/Masa Tinggal (출입국/체류안내)」 (tanggal revisi tidak diketahui)

Ya, boleh pulang ke negara asal saat liburan. Jika sudah melakukan pendaftaran orang asing, Anda tidak perlu izin masuk kembali (재입국허가) selama kembali dalam 1 tahun sejak hari keberangkatan. Jika sisa masa tinggal kurang dari 1 tahun, Anda harus kembali dalam masa tersebut.

Untuk keluar negeri sebentar seperti saat liburan, biasanya Anda bisa pergi tanpa pengajuan khusus.

Periksa sebelum berangkat

  • Kartu pendaftaran orang asing (외국인등록증): Pembebasan berlaku jika pendaftaran sudah selesai.
  • Tanggal berakhir masa tinggal: Tanggal kembali harus sebelum masa tinggal berakhir.
  • Ada tidaknya larangan masuk: Jika ada larangan masuk dan sejenisnya, Anda harus mengurus izin masuk kembali secara terpisah.
  • Jadwal akademik sekolah: Kembalilah sesuai tanggal mulai kuliah.

⚠️ Hal yang perlu diperhatikan

  • Jika masa tinggal akan segera berakhir, ajukan perpanjangan sebelum berangkat. Perpanjangan bisa diajukan dari 4 bulan sebelum berakhir sampai tanggal berakhir.
  • Jika ingin kembali setelah lebih dari 1 tahun tetapi dalam 2 tahun, Anda harus mengajukan izin masuk kembali berulang (복수 재입국허가) sebelum berangkat. Biayanya 50,000 KRW.
  • Jika Anda bekerja paruh waktu saat liburan, lakukan hanya dalam batas izin kerja paruh waktu yang Anda miliki.

Pastikan Anda memeriksa tanggal berakhir masa tinggal sebelum berangkat. Jika Anda khawatir tentang kondisi pribadi seperti larangan masuk, periksa lagi di HiKorea (hikorea.go.kr) atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터) di 1345.

Sumber dan dasar

  1. 체류민원 매뉴얼 · 유학(D-2) › 재입국허가Mahasiswa asing terdaftar dibebaskan dari izin masuk kembali jika kembali dalam 1 tahun setelah keluar, yang terkena larangan masuk perlu izin terpisah
  2. 하이코리아 안내 · 재입국허가 · 재입국허가(복수) › 복수 재입국허가Jika tinggal di luar negeri 1 tahun sampai 2 tahun, ajukan izin masuk kembali berulang, biaya 50,000 KRW
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Kapan perpanjangan masa tinggal D-2 (visa pelajar) bisa diajukan, dan dengan dokumen apa?Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa D-2 (studi)?Bisakah saya mengubah visa D-2 (pelajar) ke status tinggal lain?Bagaimana nasib visa jika mahasiswa asing D-2 cuti kuliah atau dikeluarkan dari kampus?Apakah pelajar D-2 juga bisa membawa pasangan atau anak ke Korea?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).