‹ Panduan visa D-2 Pelajar
Keluarga & pernikahanD-2

Apakah pelajar D-2 juga bisa membawa pasangan atau anak ke Korea?

Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부) 「Manual Panduan Pengaduan Visa menurut Status」 (per 2026.10.19) · Kementerian Kehakiman (법무부) 「Manual Panduan Pengaduan Izin Tinggal menurut Status」 (per 2026.11.02) · Bahan acuan praktik K-Visa 「Pedoman Praktik Izin Tinggal」 (per 2023.7.)

Ya, pelajar D-2 juga bisa membawa pasangan dan anak di bawah umur dengan status pendamping (F-3). Namun, penerbitan F-3 dibatasi untuk pelajar program diploma (D3), kursus bahasa, dan studi jangka pendek. Jika ada alasan kemanusiaan, pengecualian bisa diberikan.

Daftar periksa syarat

  • Sasaran: Pasangan sah menurut hukum dan anak di bawah umur dari pelajar. Anak yang dimaksud adalah anak yang tidak memiliki pasangan.
  • Program: Biasanya program sarjana (S1, termasuk jurusan lanjutan) ke atas. Program diploma (D3) dibatasi.
  • Kemampuan finansial: Selain bukti keuangan pelajar sendiri, Anda harus membuktikan biaya tinggal keluarga secara tambahan. Ini berlaku baik universitasnya bersertifikat maupun tidak.
  • Tempat tinggal terpisah: Perlu bukti tempat tinggal untuk keluarga yang tinggal bersama.
  • Bukti hubungan keluarga: Perlu akta nikah atau akta kelahiran, dan sebagainya. Dokumen resmi dari negara asal wajib disertai surat keterangan terjemahan resmi. Negara anggota konvensi memakai apostille, negara bukan anggota memerlukan legalisasi konsuler.

Standar kemampuan finansial

Dipakai jumlah standar seleksi tunjangan perumahan yang diumumkan setiap tahun menurut jumlah anggota keluarga. Per tahun 2023, jumlah bulanannya adalah 976,609 KRW untuk 1 orang, 1,624,393 KRW untuk 2 orang, dan 2,084,364 KRW untuk 3 orang. Pelajar sendiri tidak dihitung dalam jumlah anggota keluarga. Untuk perpanjangan 1 tahun atau lebih, Anda harus membuktikan biaya tinggal 12 bulan. Jumlahnya berubah setiap tahun, jadi periksa standar terbaru.

Cara mengajukan dan dokumen

  1. Jika mengundang dari luar Korea: Pelajar mengurus surat pengesahan penerbitan visa (사증발급인정서) di kantor imigrasi (출입국). Keluarga mengajukan visa lewat portal visa (visa.go.kr) atau perwakilan Korea di luar negeri.
  2. Keluarga yang sudah ada di Korea: Warga negara yang masuk daftar negara yang ditetapkan menteri atau negara pengawasan khusus pada prinsipnya mengajukan di perwakilan Korea di luar negeri. Alasan kemanusiaan seperti melahirkan, mengasuh anak, atau sakit bisa diakui sebagai pengecualian. Warga negara lain dapat mengajukan izin perubahan status di kantor imigrasi setempat.

Biasanya dokumen berikut diserahkan.

  • Dokumen dasar (formulir, paspor, foto, biaya)
  • Surat alasan undangan (untuk pasangan, tulis bahwa ia tidak akan bekerja di Korea)
  • Surat jaminan identitas
  • Dokumen bukti hubungan keluarga
  • Dokumen bukti kemampuan finansial (biaya tinggal)
  • Dokumen bukti tempat tinggal terpisah

⚠️ Hal yang perlu diperhatikan

Pasangan (F-3) tidak boleh bekerja tanpa izin. Jika ingin bekerja, periksa dulu prosedur terpisah seperti izin kegiatan di luar status tinggal. Undangan orang tua (kunjungan tinggal bersama F-1-15, 90 hari atau kurang) bisa dilakukan dengan syarat tertentu jika pelajar program S2/S3 sudah belajar 6 bulan atau lebih.

Hasilnya bisa berbeda menurut program sekolah dan kewarganegaraan. Pastikan di HiKorea (hikorea.go.kr) atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터, 1345).

Sumber dan dasar

  1. 사증민원 매뉴얼 · 유학(D-2) › 동반사증 제한Penerbitan F-3 dibatasi untuk program diploma (D3), kursus bahasa, dan studi jangka pendek; alasan kemanusiaan diizinkan
  2. 사증민원 매뉴얼 · 동반(F-3) › 제출서류Standar notarisasi, terjemahan, dan apostille untuk dokumen hubungan keluarga
  3. 체류 실무지침 · 세부 지침 (7/51) · D-2, D-4, C-3 › 동반가족 재정능력Jumlah standar tunjangan perumahan menurut jumlah anggota keluarga, surat alasan undangan, surat jaminan identitas, dan dokumen tempat tinggal
  4. 체류민원 매뉴얼 · 유학(D-2) › 배우자(F-3)F-3 untuk pasangan pelajar mengikuti pedoman pendamping (F-3)
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Kapan perpanjangan masa tinggal D-2 (visa pelajar) bisa diajukan, dan dengan dokumen apa?Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa D-2 (studi)?Bisakah saya mengubah visa D-2 (pelajar) ke status tinggal lain?Bagaimana nasib visa jika mahasiswa asing D-2 cuti kuliah atau dikeluarkan dari kampus?Apakah mahasiswa asing D-2 boleh pulang ke negara asal saat liburan?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).