‹ Panduan visa D-2 Pelajar
Kapan perpanjangan masa tinggal D-2 (visa pelajar) bisa diajukan, dan dengan dokumen apa?
Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부) 「Manual Panduan Urusan Tinggal Menurut Status Tinggal」 (per 2026.10.19) · Bahan rujukan praktik K-Visa 「Pedoman Praktik Masa Tinggal」 (per 2023.7.)Perpanjangan D-2 diajukan dari 4 bulan sebelum masa tinggal berakhir sampai hari terakhir masa tinggal. Jika Anda mengajukan sebelum masa tinggal berakhir, Anda boleh tetap tinggal selama menunggu hasil, walaupun hasilnya keluar terlambat.
Siapkan dokumen ini saja
- Dokumen dasar (formulir permohonan, paspor, kartu registrasi orang asing, biaya)
- Surat keterangan menyelesaikan program: menunjukkan bahwa Anda sedang belajar
- Surat konfirmasi dari dosen pembimbing dan petugas urusan mahasiswa asing: diminta dari kampus
- Dokumen bukti studi berjalan normal: surat keterangan mahasiswa aktif, transkrip nilai, surat keterangan kehadiran, dll.
- Dokumen bukti keuangan: dilewati jika Anda termasuk target prioritas universitas terakreditasi (IPK rata-rata C, nilai 2.0 atau lebih)
- Dokumen bukti tempat tinggal: kontrak sewa, surat konfirmasi penyediaan tempat tinggal, kuitansi tagihan utilitas, kuitansi biaya asrama, dll.
Urutan pengajuan
- Minta surat konfirmasi dan surat keterangan yang diperlukan ke kantor urusan internasional kampus (국제처, petugas urusan mahasiswa asing).
- Kumpulkan dokumen, lalu ajukan secara online di HiKorea (hikorea.go.kr), atau datang ke kantor imigrasi yang membawahi alamat Anda. Mahasiswa universitas terakreditasi dan sebagian lainnya bisa mengajukan online atau melalui petugas urusan mahasiswa asing di kampus.
- Bayar biaya 60,000 KRW. Online bisa dengan kartu, transfer rekening, atau pembayaran lewat ponsel. Untuk kunjungan langsung, biasanya dengan meterai (수입인지). Jika Anda dibebaskan dari biaya, misalnya penerima beasiswa GKS, ikuti petunjuk kampus.
💡 Hal yang perlu diketahui
Masa izin berbeda sesuai jenis kampus.
- Universitas terakreditasi: maksimal 2 tahun per 1 kali perpanjangan.
- Universitas biasa: nilai dan kemampuan keuangan diperiksa, maksimal 2 tahun per 1 kali perpanjangan.
- Universitas dengan pemeriksaan visa diperketat: jika IPK rata-rata D (nilai 1.0) atau lebih rendah, perpanjangan pertama maksimal 6 bulan. Jika pada perpanjangan berikutnya masih D atau lebih rendah, perpanjangan dibatasi.
- Pengecualian program gelar kelas malam: maksimal 1 tahun per 1 kali perpanjangan.
Dokumen rinci bisa berbeda menurut jenis kampus, jadi tanyakan dulu kasus Anda ke kantor urusan internasional kampus. Untuk memastikan isinya, cek sekali lagi di HiKorea atau telepon 1345.
Sumber dan dasar
- 체류민원 매뉴얼 · 유학(D-2) › 제출서류, 세부심사 기준Dokumen studi, nilai, tempat tinggal, dokumen keuangan universitas terakreditasi dilewati, masa izin
- 체류 실무지침 · 세부 지침 (7/51) · D-2, D-4, C-3 › 제출 서류, 온라인 신청Program gelar kelas malam maksimal 1 tahun per 1 kali, pengajuan online atau lewat petugas urusan mahasiswa asing
- 출입국관리법 시행규칙 제72조 › 수수료Perpanjangan masa tinggal 60,000 KRW
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya
Pertanyaan terkait
Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa D-2 (studi)?Bisakah saya mengubah visa D-2 (pelajar) ke status tinggal lain?Bagaimana nasib visa jika mahasiswa asing D-2 cuti kuliah atau dikeluarkan dari kampus?Apakah pelajar D-2 juga bisa membawa pasangan atau anak ke Korea?Apakah mahasiswa asing D-2 boleh pulang ke negara asal saat liburan?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
