Apakah putusan denda pidana berpengaruh pada perpanjangan visa?
Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부) 「Panduan Layanan Urusan Tinggal menurut Status Tinggal」 (per 2026.11.02) · Bahan rujukan praktik KVisa 「Pedoman Praktik Status Tinggal」 (per 2023.7.)Ya, bisa berpengaruh. Denda adalah hukuman pidana. Karena itu, saat perpanjangan atau perubahan diperiksa, imigrasi memeriksa syarat perilaku. Tetapi tidak semua orang yang kena denda ditolak. Hasilnya berbeda menurut jumlah denda, waktu yang sudah lewat, dan status tinggal.
Hal yang diperiksa
- Imigrasi melihat apakah sudah lewat 3 tahun sejak hari denda dibayar. Untuk Residen (F-2) dan Penduduk Tetap (F-5), jika belum lewat 3 tahun, syarat perilaku dianggap belum terpenuhi.
- Untuk denda 3.000.000 KRW atau lebih, perubahan ke F-2 bisa ditolak jika belum lewat 3 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika sudah lewat 3 tahun, poin Anda dikurangi dalam sistem poin F-2 (pengurangan poin).
- Untuk perpanjangan Residen Tenaga Terampil (F-2-6), Anda tidak boleh punya satu pun kejahatan berat dalam 10 tahun sebelum mengajukan. Denda 1.000.000 KRW atau kurang, penundaan penuntutan (기소유예), dan penundaan vonis (선고유예) juga dihitung.
- Jika ada catatan pelanggaran hukum, kadang Anda harus ikut pendidikan warga taat hukum (준법시민교육) agar visa diperpanjang. Untuk perpanjangan F-2, yang dihitung adalah pelanggaran dalam 5 tahun sejak kasus selesai (misalnya hari denda dibayar).
⚠️ Jangan keliru dengan denda administratif
Denda administratif (과태료) adalah sanksi administrasi, jadi berbeda dari denda pidana. Misalnya, saat menghitung "orang yang melanggar Undang-Undang Imigrasi 3 kali atau lebih dalam 5 tahun", sanksi denda administratif tidak dihitung. Jika pajak masih menunggak, hal itu merugikan dalam pemeriksaan perpanjangan. Karena itu, lunasi semuanya lebih dulu.
Jika denda Anda besar atau belum lewat 3 tahun, lebih aman berkonsultasi dengan K-VISA AI administrator (행정사) (layanan visa di aplikasi) sebelum mengajukan. Cek sekali lagi untuk status tinggal Anda di HiKorea (hikorea.go.kr) atau 1345.
Sumber dan dasar
- 체류민원 매뉴얼 · 거주(F-2) › 품행 요건·감점·준법시민교육Tiga tahun setelah denda dibayar, batas denda 3.000.000 KRW atau lebih, pelanggaran dalam 5 tahun saat perpanjangan menjadi sasaran pendidikan
- 체류민원 매뉴얼 · 거주(F-2) › 기간연장 심사 기준Perpanjangan F-2-6: 0 kejahatan berat dalam 10 tahun, denda 1.000.000 KRW atau kurang juga dihitung, pajak harus lunas
- 체류 실무지침 · 세부 지침 (36/51) · F-4, F-5, F-1 › 품행단정 요건Untuk Penduduk Tetap, patokannya 3 tahun setelah denda dibayar, denda administratif dihitung terpisah
Pertanyaan terkait
Masa tinggal saya sudah lewat. Berapa dendanya dan apa yang harus saya lakukan?Apa kerugian bagi status tinggal jika orang asing mengemudi dalam keadaan mabuk?Apa yang harus dilakukan jika saya tidak mendapat pekerjaan dalam masa pencarian kerja D-10?Bagaimana cara membayar denda pelanggaran imigrasi (출입국 범칙금) dan apakah bisa dicicil?Apa perbedaan antara perintah keluar negara (출국명령) dan deportasi paksa (강제퇴거)?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
