Bagaimana cara mengajukan keberatan atas keputusan penolakan dari kantor imigrasi?
Dasar: 「Undang-Undang Kontrol Imigrasi」 (Undang-Undang No. 21857, berlaku 2026.10.2.) · HiKorea 「Panduan Imigrasi/Izin Tinggal」 (tanggal revisi tidak dapat dipastikan) · 「Keabsahan Perintah Keluar dan Pemulihan Hak menurut Undang-Undang Kontrol Imigrasi - Berfokus pada Hubungannya dengan Pencabutan Izin Tinggal -」 (Desember 2023, 「Ilgam Beobhak」 No. 56, hlm. 401-433, Lembaga Penelitian Hukum Universitas Konkuk (keputusan publikasi 2023.12.28.), DOI 10.35148/ilsilr.2023..56.401)Patuhi dulu batas waktu keluar yang tertulis di surat pemberitahuan penolakan. Untuk penolakan seperti perpanjangan izin tinggal atau perubahan status tinggal, tidak ada sistem 'pengajuan keberatan' (이의신청) kembali ke kantor imigrasi. Sebagai gantinya, Anda berjuang lewat banding administrasi atau gugatan administrasi. Walaupun Anda sedang berjuang, jika batas waktu keluar lewat, Anda bisa menjadi pelanggar izin tinggal (tinggal ilegal).
Pertama, periksa jenis keputusannya
- Penolakan perpanjangan atau perubahan, perintah keluar: Untuk perintah keluar juga tidak ada sistem pengajuan keberatan. Anda berjuang lewat banding administrasi atau gugatan administrasi. Batas waktu keluar pada perintah keluar adalah dalam 30 hari sejak tanggal surat perintah diterbitkan. Jika batas waktu terlewat, Anda bisa menerima perintah pengusiran paksa.
- Perintah pengusiran paksa: Ajukan surat keberatan dalam 7 hari sejak hari Anda menerima surat perintah. Kirim ke Menteri Kehakiman melalui kantor imigrasi yang berwenang.
Yang harus dilakukan sekarang
- Periksa nama keputusan, alasan penolakan, dan batas waktu keluar di surat pemberitahuan.
- Ajukan banding administrasi lewat Banding Administrasi Online (온라인행정심판, simpan.go.kr). Biasanya dalam 90 hari sejak Anda mengetahui keputusan. Gugatan administrasi juga biasanya diajukan ke pengadilan dalam 90 hari.
- Jika Anda harus tinggal di Korea selama berjuang, ajukan penundaan batas waktu keluar atau perubahan status tinggal (untuk keperluan gugatan) ke kantor imigrasi yang berwenang. Jika ditolak, Anda harus mengajukan penghentian pelaksanaan (집행정지) ke pengadilan.
- Jika alasan penolakan adalah dokumen kurang, melengkapi dokumen lalu mengajukan ulang mungkin lebih cepat.
- Periksa juga apakah ada masalah dalam proses keputusan. Misalnya, apakah tidak diberi tahu sebelumnya, tidak diberi kesempatan menyampaikan pendapat, atau alasan tidak dijelaskan.
Batas waktunya pendek dan langkah yang tepat sangat berbeda tergantung situasi. Kami sarankan memeriksa surat pemberitahuan bersama konsultasi K-VISA AI 행정사 (layanan visa di aplikasi). Untuk konfirmasi akhir, hubungi HiKorea (hikorea.go.kr) atau 1345.
Sumber dan dasar
- 출입국관리법 · 제6장 강제퇴거 등 › 제60조 이의신청Keberatan atas perintah pengusiran paksa diajukan dalam 7 hari sejak hari menerima surat perintah
- 하이코리아 안내 · 출입국사범 심사결정 · 강제퇴거 › 이의신청Batas waktu 7 hari untuk keberatan atas perintah pengusiran paksa
- 출입국관리법상 출국명령의 적법성과 권리구제 - 체류허가취소와의 관계를 중심으로 - › 실무에 쓸 포인트Perintah keluar diperjuangkan lewat banding administrasi atau gugatan, batas waktu keluar 30 hari, periksa penghentian pelaksanaan dan cacat prosedur
Pertanyaan terkait
Masa tinggal saya sudah lewat. Berapa dendanya dan apa yang harus saya lakukan?Apa kerugian bagi status tinggal jika orang asing mengemudi dalam keadaan mabuk?Apa yang harus dilakukan jika saya tidak mendapat pekerjaan dalam masa pencarian kerja D-10?Bagaimana cara membayar denda pelanggaran imigrasi (출입국 범칙금) dan apakah bisa dicicil?Apa perbedaan antara perintah keluar negara (출국명령) dan deportasi paksa (강제퇴거)?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
