‹ Tanya jawab izin tinggal & visa untuk warga asing di Korea
Kewarganegaraan

Apa syarat naturalisasi sederhana untuk imigran perkawinan?

Dasar: 「Undang-Undang Kewarganegaraan」 (Undang-Undang No. 18978, berlaku 1 Oktober 2022) · HiKorea 「Panduan Imigrasi/Izin Tinggal」 (tanggal revisi tidak diketahui)

Imigran perkawinan dapat mengajukan naturalisasi sederhana jika tinggal terus di Korea selama 2 tahun atau lebih dalam status menikah dengan pasangan warga Korea, atau jika sudah 3 tahun sejak menikah dan tinggal terus di Korea selama 1 tahun atau lebih dalam status menikah. Berbeda dengan naturalisasi umum, tidak perlu tinggal 5 tahun atau memiliki status izin tinggal tetap (F-5).

Syarat yang harus dipenuhi

  • Masa tinggal: salah satu dari dua kasus di atas (harus dalam status menikah)
  • Sudah dewasa menurut Hukum Perdata
  • Berkelakuan baik (dinilai dari kepatuhan pada hukum)
  • Mampu mencari nafkah: bisa hidup dari aset atau keahlian sendiri, atau dengan bantuan keluarga yang tinggal bersama
  • Kemampuan dasar: kemampuan bahasa Korea dan pemahaman tentang adat Korea
  • Tidak membahayakan keamanan nasional, ketertiban, dan kesejahteraan umum

Cara menghitung masa tinggal

Masa tinggal adalah masa Anda tinggal terus setelah masuk secara sah dan menyelesaikan registrasi orang asing. Jika Anda keluar negeri lalu masuk lagi dalam masa izin, masa sebelum dan sesudahnya dihitung bersambung. Namun, masa Anda berada di luar negeri dikurangi.

Jika perkawinan berakhir (putusnya perkawinan)

Dalam kasus berikut, Anda dapat mengajukan setelah memenuhi masa tinggal di atas.

  • Pasangan meninggal atau hilang, atau Anda tidak dapat melanjutkan kehidupan perkawinan karena alasan yang bukan tanggung jawab Anda
  • Anda sedang mengasuh atau harus mengasuh anak di bawah umur dari pasangan warga Korea

Dalam kasus ini, ajukan juga surat alasan pribadi yang menjelaskan mengapa hubungan perkawinan berakhir.

Tempat pengajuan dan dokumen utama

Pengajuan dilakukan di bagian kewarganegaraan (국적계) kantor imigrasi dan orang asing (출입국·외국인관서). Urusan kewarganegaraan hanya diterima di 19 kantor khusus di seluruh negeri, seperti Seoul, Busan, Incheon, dan Suwon. Anda harus membuat janji kunjungan terlebih dahulu.

  • Formulir permohonan izin naturalisasi (tempel 1 foto berwarna 3,5×4,5cm)
  • Salinan paspor dan salinan kartu identitas negara asal
  • Surat keterangan catatan kriminal dari negara asal
  • Surat keterangan hubungan keluarga, surat keterangan dasar, dan surat keterangan perkawinan pasangan warga Korea, serta salinan kartu keluarga (jika ada anak berkewarganegaraan Korea, juga surat keterangan hubungan keluarga atas nama anak)
  • Dokumen yang menunjukkan kemampuan mencari nafkah (contoh: surat keterangan data registrasi properti dengan harga resmi 30,000,000 KRW atau lebih)

Saat pemeriksaan, Anda bisa diminta menambah dokumen. Jika perhitungan putusnya perkawinan atau masa tinggal tidak jelas, gunakan konsultasi konsultan administrasi AI K-VISA (layanan visa di aplikasi). Untuk kepastian, periksa lagi di HiKorea (hikorea.go.kr) atau hubungi 1345.

Sumber dan dasar

  1. 국적법 · 총칙 › 제6조 제2항Masa tinggal dan syarat putusnya perkawinan untuk naturalisasi sederhana imigran perkawinan
  2. 하이코리아 안내 · 귀화(일반,간이,특별) · 일반귀화(5년이상거주) › 간이귀화(혼인유지) 요건·제출서류Syarat umum, cara menghitung masa tinggal, dokumen pengajuan
  3. 하이코리아 안내 · 귀화(일반,간이,특별) · 일반귀화(5년이상거주) › 간이귀화(혼인단절)Syarat putusnya perkawinan dan surat alasan
  4. 하이코리아 안내 · 귀화(일반,간이,특별) · 일반귀화(5년이상거주) › 신청장소Bagian kewarganegaraan, 19 kantor khusus, janji kunjungan
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Apa saja syarat naturalisasi umum?Bagaimana cara mempersiapkan penilaian komprehensif naturalisasi (wawancara dan tes tertulis)?Jika saya memperoleh kewarganegaraan Korea, apakah saya harus melepaskan kewarganegaraan asal?Apakah warga asing keturunan Korea (dongpo) bisa memulihkan kewarganegaraan Korea?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).