‹ Tanya jawab izin tinggal & visa untuk warga asing di Korea
Kewarganegaraan

Jika saya memperoleh kewarganegaraan Korea, apakah saya harus melepaskan kewarganegaraan asal?

Dasar: HiKorea 「Panduan Imigrasi/Tinggal」 (tanggal revisi tidak diketahui) · 「Undang-Undang Kewarganegaraan」 (Undang-Undang No. 18978, berlaku 1 Oktober 2022)

Ya, pada prinsipnya harus dilepaskan. Jika Anda memperoleh kewarganegaraan Korea melalui naturalisasi atau pemulihan kewarganegaraan, Anda harus melepaskan kewarganegaraan asal dalam 1 tahun sejak hari Anda memperolehnya.

Jika tidak dilepaskan dalam 1 tahun, Anda kehilangan kewarganegaraan Korea saat masa itu berakhir. Namun, jika Anda termasuk dalam kategori di bawah ini, Anda bisa membuat 'Janji tidak menggunakan kewarganegaraan asing' (외국국적불행사 서약) sebagai ganti melepaskan kewarganegaraan asal. Janji ini adalah janji untuk tidak menggunakan kewarganegaraan asing di Korea. Jika Anda membuat janji ini, pada akhirnya Anda bisa memiliki dua kewarganegaraan.

💡 Kasus yang tidak perlu melepaskan kewarganegaraan

  • Orang yang naturalisasi karena pernikahan dan masih menjaga hubungan pernikahan dengan normal
  • Tenaga ahli berbakat dan orang yang berjasa khusus
  • Orang yang diadopsi oleh orang asing saat masih di bawah umur, lalu mendapat izin pemulihan kewarganegaraan
  • Orang yang masuk Korea untuk menetap tetap setelah berusia 65 tahun dan mendapat izin pemulihan kewarganegaraan
  • Orang yang sulit melepaskan kewarganegaraan karena hukum atau sistem negara asing

⚠️ Hal yang perlu diperhatikan

  • Janji ini hanya bisa dibuat di bagian kewarganegaraan (국적계) kantor imigrasi atau kantor orang asing di dalam Korea. Janji tidak bisa dibuat di perwakilan Korea di luar negeri (kedutaan atau konsulat).
  • Jika Anda melanggar janji, Anda akan menerima perintah pemilihan kewarganegaraan. Anda harus memilih satu kewarganegaraan dalam 6 bulan. Jika tidak memilih, Anda kehilangan kewarganegaraan Korea.
  • Jika Anda kehilangan kewarganegaraan Korea karena melewati 1 tahun, Anda bisa memperolehnya kembali lewat pelaporan perolehan kembali kewarganegaraan, asalkan Anda melepaskan kewarganegaraan asal dalam 1 tahun sejak hari kehilangan itu.

Pastikan Anda memeriksa apakah Anda termasuk yang bisa membuat janji ini di HiKorea (hikorea.go.kr) atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터) di 1345.

Sumber dan dasar

  1. 국적법 · 총칙 › 제10조Dalam 1 tahun setelah memperoleh kewarganegaraan, Anda harus melepaskan kewarganegaraan asing atau membuat janji. Jika tidak, Anda kehilangan kewarganegaraan Korea
  2. 하이코리아 안내 · 국적선택명령/국적상실결정/외국국적포기의무 › 외국국적불행사 서약Orang yang bisa membuat janji, janji hanya bisa dibuat di dalam Korea, dan jika janji dilanggar, Anda harus memilih kewarganegaraan dalam 6 bulan
  3. 하이코리아 안내 · 국적취득 · 국적법 제11조(국적의재취득) › 재취득Setelah kehilangan kewarganegaraan, jika Anda melepaskan kewarganegaraan asing dalam 1 tahun, Anda bisa memperolehnya kembali lewat pelaporan
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Apa saja syarat naturalisasi umum?Bagaimana cara mempersiapkan penilaian komprehensif naturalisasi (wawancara dan tes tertulis)?Apa syarat naturalisasi sederhana untuk imigran perkawinan?Apakah warga asing keturunan Korea (dongpo) bisa memulihkan kewarganegaraan Korea?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).