Apakah saya perlu izin masuk kembali (재입국허가) jika sering melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dengan visa D-9 Perdagangan dan Manajemen?
Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부) 「Manual Panduan Layanan Masa Tinggal per Status」 (per 2026.11.02) · HiKorea 「Panduan Imigrasi/Masa Tinggal」 (tanggal revisi tidak diketahui)Tidak, pada umumnya tidak perlu. Pemegang D-9 yang sudah melakukan pendaftaran orang asing tidak perlu mengurus izin masuk kembali secara terpisah jika kembali dalam 1 tahun sejak hari keberangkatan. Jika sisa masa tinggal kurang dari 1 tahun, Anda harus kembali dalam masa tersebut.
Walaupun sering melakukan perjalanan dinas, Anda tidak perlu mengurus izin setiap kali selama masuk kembali dalam 1 tahun. Ingat saja bahwa Anda harus masuk sebelum masa tinggal berakhir.
⚠️ Hal yang perlu diperhatikan
- Jika masa tinggal berakhir lebih dulu, masa pembebasan juga berakhir meskipun belum lewat 1 tahun. Pastikan tanggal berakhirnya masa tinggal sebelum berangkat.
- Orang yang dikenai pembatasan masuk atau pembatasan penerbitan visa mungkin tidak mendapat pembebasan. Dalam kasus ini, kunjungi Kantor Imigrasi dan Orang Asing (출입국·외국인청, kantor cabang atau pos) yang membawahi tempat tinggal Anda untuk mengurus izin masuk kembali.
- Jika Anda berencana kembali setelah lebih dari 1 tahun sejak keberangkatan hingga maksimal 2 tahun, Anda harus mengurus izin masuk kembali berkali-kali (복수재입국허가). Biayanya 50,000 KRW. Anda bisa mengajukan lewat kunjungan ke kantor imigrasi, agen pengurusan, atau layanan elektronik HiKorea (hikorea.go.kr). Dokumen yang diperlukan adalah formulir permohonan terpadu, paspor, dan kartu pendaftaran orang asing. Izin masuk kembali berkali-kali dibatasi bagi warga negara Arab Saudi, Iran, dan Libya.
💡 Hal yang baik untuk diketahui
Untuk D-9, permohonan perpanjangan masa tinggal bisa diajukan mulai 4 bulan sebelum berakhir sampai tanggal berakhir. Jika perjalanan dinas yang panjang bertepatan dengan masa berakhirnya, lebih aman mengajukan perpanjangan dulu sebelum berangkat.
Untuk memastikan apakah kewarganegaraan atau tanggal berakhir masa tinggal Anda termasuk pengecualian, cek di HiKorea (hikorea.go.kr) atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터, 1345).
Sumber dan dasar
- 체류민원 매뉴얼 · 무역경영(D-9) › 재입국허가Orang asing terdaftar dibebaskan jika masuk kembali dalam 1 tahun setelah keluar, orang yang dikenai pembatasan masuk perlu izin lewat kunjungan
- 하이코리아 안내 · 재입국허가 · 재입국허가(복수) › 복수 재입국허가Masuk kembali setelah lebih dari 1 tahun sampai 2 tahun memerlukan izin berkali-kali, biaya 50,000 KRW
Pertanyaan terkait
Bisakah saya mengubah visa D-9 (Perdagangan dan Manajemen) ke status tinggal lain?Mulai kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal D-9 (Manajemen Perdagangan)?Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa D-9 (Perdagangan dan Manajemen)?Dengan visa apa pasangan dan anak pemegang visa D-9 (Perdagangan dan Manajemen) bisa tinggal bersama?Jika prestasi perdagangan kurang, apakah perpanjangan visa D-9 Manajemen Perdagangan akan ditolak?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
