Apa yang terjadi jika saya terus bekerja setelah masa kerja jangka pendek C-4 saya berakhir?
Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부), 「Manual Panduan Urusan Izin Tinggal per Status」 (per 2026.11.02)Jika Anda bekerja setelah masa tinggal C-4 berakhir, itu berarti tinggal ilegal dan bekerja ilegal. Jika ketahuan, Anda bisa dikenai deportasi paksa atau perintah keluar negeri, dan bisa dihukum. Nanti Anda juga bisa sulit masuk ke Korea lagi. Pemberi kerja Anda juga bisa dihukum.
Masa tinggal C-4 yang bisa diberikan sekali adalah maksimal 90 hari. Biasanya masa tinggal tidak bisa diperpanjang melebihi 90 hari sejak tanggal masuk. Hanya jika ada keadaan yang tidak bisa dihindari, misalnya tidak ada kapal atau pesawat untuk keluar, Anda bisa mendapat 'perpanjangan untuk keluar negeri'.
Yang harus dilakukan sekarang
- Berhenti bekerja mulai hari ini. Makin banyak hari Anda bekerja setelah masa tinggal berakhir, makin buruk posisi Anda.
- Periksa tanggal berakhir masa tinggal yang tertulis di kartu registrasi orang asing atau paspor Anda.
- Jika belum berakhir, ajukan perpanjangan ke kantor imigrasi yang berwenang sebelum tanggal berakhir. Saat itu, kirim juga dokumen yang menunjukkan mengapa perpanjangan diperlukan (kontrak kerja, salinan surat izin usaha, dll.). Namun ini hanya bisa dilakukan dalam 90 hari sejak tanggal masuk.
- Jika tanggal berakhir sudah lewat, jangan menyembunyikannya. Segera hubungi Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터) di 1345, atau lapor sendiri ke kantor imigrasi. Melapor sendiri lalu keluar negeri biasanya lebih ringan akibatnya daripada ketahuan.
- Jika ingin terus bekerja di Korea, siapkan visa kerja yang sesuai setelah Anda keluar dari Korea. Jika Anda pekerja musiman, cari tahu visa seperti E-8.
Jika tanggal berakhir sudah lewat atau Anda sudah terus bekerja, hasilnya bisa sangat berbeda tergantung keadaan Anda. Harap gunakan konsultasi K-VISA AI Haengjeongsa (layanan visa di aplikasi). Periksa lagi informasi yang tepat di HiKorea (hikorea.go.kr) atau 1345.
Sumber dan dasar
- 체류민원 매뉴얼 · 단기취업(C-4) › 체류기간 연장허가C-4 maksimal 90 hari per sekali dan tidak bisa melebihi 90 hari sejak tanggal masuk. Perpanjangan untuk keluar negeri hanya mungkin dalam keadaan yang tidak bisa dihindari
Pertanyaan terkait
Kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal C-4 (kerja jangka pendek)?Bisakah saya mengubah status tinggal dari C-4 (kerja jangka pendek) ke status tinggal lain?Apa saja pekerjaan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa kerja jangka pendek C-4?Saat tinggal dengan status C-4 (kerja jangka pendek), apakah saya bisa keluar negeri sebentar lalu masuk kembali?Apakah keluarga juga boleh tinggal di Korea bersama saya selama saya bekerja dengan visa C-4 (kerja jangka pendek)?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
