‹ Panduan visa C-4 Kerja jangka pendek
Keluar-masukC-4

Saat tinggal dengan status C-4 (kerja jangka pendek), apakah saya bisa keluar negeri sebentar lalu masuk kembali?

Dasar: Kementerian Kehakiman (법무부) 「Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi」 (출입국관리법 시행규칙) (Peraturan Menteri Kehakiman No. 1172, berlaku 2026.10.23.) · 「Undang-Undang Pengendalian Imigrasi」 (출입국관리법) (Undang-Undang No. 21857, berlaku 2026.10.2.) · Kementerian Kehakiman 「Manual Panduan Layanan Izin Tinggal per Status」 (체류민원 자격별 안내 매뉴얼) (per 2026.11.02)

Ya, bisa. Namun C-4 tidak termasuk yang dibebaskan dari izin masuk kembali (재입국허가), jadi Anda harus mengurus izin masuk kembali sebelum keluar negeri.

Pembebasan izin masuk kembali berlaku untuk pemegang kartu registrasi orang asing dengan status tinggal dari Diplomatik (A-1) sampai Anggota Keluarga (F-3), dan dari Imigran Pernikahan (F-6) sampai Lainnya (G-1). Kerja jangka pendek (C-4) berada di luar cakupan ini (setelah F-3 sampai sebelum F-6). Izin masuk kembali dapat diberikan kepada orang asing yang sudah terdaftar atau dibebaskan dari registrasi, yang keluar dalam masa tinggalnya lalu ingin masuk lagi.

Lakukan seperti ini

  1. Sebelum keluar negeri, ajukan izin masuk kembali lewat layanan elektronik HiKorea (hikorea.go.kr) atau kantor imigrasi yang berwenang (출입국·외국인관서).
  2. Jika hanya pergi sekali, ambil izin tunggal. Jika akan bolak-balik, ambil izin ganda. Izin tunggal hanya untuk satu kali masuk kembali. Izin ganda untuk masuk kembali 2 kali atau lebih.
  3. Kembali dalam masa izin. Jika ada masalah, Anda harus mengurus perpanjangan izin sebelum masa izin habis.

Biaya resmi adalah 30,000 KRW untuk izin tunggal dan 50,000 KRW untuk izin ganda.

⚠️ Hal yang perlu diperhatikan

  • Batas maksimal masa tinggal C-4 sekali pemberian adalah 90 hari. Walau Anda punya izin masuk kembali, Anda tidak bisa tinggal melebihi masa tinggal yang ada (tanggal berakhir). Anda harus kembali sebelum masa tinggal habis.
  • Pemegang C-4-5 (selain pekerja musiman) hanya boleh bekerja di tempat kerja yang diizinkan. Keluar dan masuk kembali tidak mengubah tempat kerja atau kegiatan Anda.
  • Pendatang jangka pendek yang tidak mendaftar sebagai orang asing mungkin tidak berhak atas izin masuk kembali. Dalam kasus ini, masa tinggal berakhir saat Anda keluar, dan Anda mungkin perlu visa baru untuk masuk lagi. Cek apakah Anda wajib mendaftar lewat kontak di bawah.

Untuk kepastian, tanyakan sekali lagi sebelum keluar negeri ke HiKorea atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터) di 1345.

Sumber dan dasar

  1. 출입국관리법 시행규칙 · 제3장 외국인의 체류와 출국 › 제44조의2Pembebasan izin masuk kembali berlaku untuk status sampai F-3 dan status setelah F-6, dan C-4 tidak termasuk
  2. 출입국관리법 · 제4장 외국인의 체류와 출국 › 제30조Untuk masuk kembali setelah keluar dalam masa tinggal, perlu izin. Izin dibagi tunggal dan ganda, dan perpanjangan diajukan sebelum masa izin habis
  3. 체류민원 매뉴얼 · 단기취업(C-4) › 체류기간 상한Batas maksimal masa tinggal C-4 sekali pemberian adalah 90 hari
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal C-4 (kerja jangka pendek)?Bisakah saya mengubah status tinggal dari C-4 (kerja jangka pendek) ke status tinggal lain?Apa saja pekerjaan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa kerja jangka pendek C-4?Apakah keluarga juga boleh tinggal di Korea bersama saya selama saya bekerja dengan visa C-4 (kerja jangka pendek)?Apa yang terjadi jika saya terus bekerja setelah masa kerja jangka pendek C-4 saya berakhir?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).