
15 Hari Setelah Pindah Rumah, Bagaimana Jika Lupa Lapor Perubahan Tempat Tinggal
2026.10.19 · Dibaca 3 menit- Berlaku untuk orang asing yang sudah melakukan pendaftaran orang asing
- Lapor dalam 15 hari sejak hari pindah
- Jika terlambat bisa kena denda, dan bisa merugikan saat perpanjangan
Saya sampaikan kesimpulannya dulu ya. Jika Anda yang sudah melakukan pendaftaran orang asing pindah ke rumah baru, Anda harus melaporkan tempat tinggal baru dalam waktu 15 hari sejak hari pindah masuk. Jika melewati batas waktu, bisa dikenai denda, dan menurut panduan, hal itu bisa menjadi catatan yang merugikan saat perpanjangan izin tinggal.
"Sambil membereskan barang, 2 minggu cepat sekali berlalu...", "Apakah cukup lapor di kantor kelurahan (주민센터)? Apakah harus ke imigrasi juga?", "Katanya bisa online, apakah saya juga bisa?" Kekhawatiran seperti ini dirasakan oleh siapa pun yang pernah pindah rumah 🙂 Hari ini saya akan jelaskan pelan-pelan: di mana, membawa apa, dan sampai kapan harus dilakukan.
🧭 Apa yang Harus Dilaporkan?
Jika orang asing yang sudah melakukan pendaftaran orang asing mengganti tempat tinggal, ia harus melaporkan alamat barunya. Dalam undang-undang, ini disebut 'laporan perubahan tempat tinggal (체류지 변경 신고, laporan pindah masuk)'.
Menurut Undang-Undang Pengendalian Imigrasi (출입국관리법), laporan ini menggantikan laporan pindah masuk dalam pendaftaran penduduk. Artinya, orang asing cukup melakukan laporan perubahan tempat tinggal, dan tidak perlu lagi membuat laporan pindah masuk secara terpisah 💡
Jika sudah melapor perubahan tempat tinggal, apakah tidak perlu lagi membuat laporan pindah masuk terpisah di kantor kelurahan (주민센터)?
Pasal 88-2 ayat 2 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi menyatakan bahwa pendaftaran orang asing dan laporan perubahan tempat tinggal menggantikan pendaftaran penduduk dan laporan pindah masuk. Jadi cukup melakukan laporan perubahan tempat tinggal. Jika ingin tahu cara pengurusannya secara rinci, tanyakan ke 1345.
⏰ Sampai Kapan dan Siapa yang Harus Melapor?
Batas waktunya adalah 15 hari sejak hari pindah masuk. Yang wajib adalah orang asing yang sudah melakukan pendaftaran orang asing.
Karena patokannya adalah tanggal pindah, sebaiknya begitu selesai membongkar barang, langsung tulis tenggat waktunya di kalender. 15 hari berlalu lebih cepat dari yang dikira 😮
Apakah 15 hari dihitung sejak hari pindah?
Ya, baik undang-undang maupun materi panduan menyebutkan dalam 15 hari sejak hari pindah masuk atau hari pindah rumah. Jika bingung menghitung tanggalnya, periksa teks aslinya atau tanyakan ke 1345.
🏢 Di Mana Bisa Melapor?
Bisa dilakukan di kantor kelurahan (주민센터, 행정복지센터) di alamat baru, atau di Kantor Imigrasi dan Orang Asing (출입국·외국인청, termasuk kantor cabang dan kantor perwakilan) yang berwenang. Dalam teks aslinya disebutkan bahwa laporan online melalui layanan elektronik HiKorea juga bisa dilakukan. Dalam materi Kota Seoul, Government24 (정부24) juga diperkenalkan.
Namun, bisa tidaknya melapor dapat berbeda tergantung status izin tinggal dan lainnya. Jika online tidak bisa, datang langsung saja 🙂
Bagaimana cara melapor secara online?
Menurut teks aslinya, masuk ke layanan elektronik HiKorea lalu masukkan alamat baru di menu laporan perubahan tempat tinggal. Tergantung status izin tinggal, online mungkin tidak bisa, jadi jika tidak bisa, datanglah ke kantor kelurahan atau imigrasi.
📄 Apa yang Harus Disiapkan?
Menurut panduan Kota Seoul, diperlukan paspor atau kartu pendaftaran orang asing. Jika perlu, isi juga formulir laporan perubahan tempat tinggal. Siapkan juga dokumen yang bisa mengonfirmasi alamat baru. Contohnya perjanjian sewa, surat keterangan penyediaan tempat tinggal, kuitansi biaya asrama, dan sebagainya.
Dalam undang-undang disebutkan bahwa jika Anda menyerahkan kartu pendaftaran orang asing saat melapor langsung, perubahan akan dicatat lalu kartu dikembalikan. Jika Anda punya kartu pendaftaran orang asing mobile dan melapor lewat loket layanan elektronik, hal itu bisa digantikan dengan mencatat perubahan pada kartu pendaftaran orang asing mobile ✅
Apakah penghuni asrama yang tidak punya kontrak rumah juga bisa melapor?
Dalam materi Kota Seoul, kuitansi biaya asrama atau surat keterangan penyediaan tempat tinggal disebut sebagai contoh dokumen konfirmasi alamat. Dokumen apa yang diakui bisa berbeda tiap instansi, jadi tanyakan ke 1345 sebelum datang.
💸 Bagaimana Jika Terlambat?
Jika tidak melapor dalam batas waktu, bisa dikenai denda. Teks aslinya juga menyebutkan bahwa hal itu bisa menjadi catatan yang merugikan saat perpanjangan.
Saya sulit memastikan jumlah pastinya hanya dari materi yang saya punya. Menurut materi rujukan, pelanggaran laporan perubahan tempat tinggal diatur bukan dalam tabel denda (과태료), melainkan dalam standar penetapan denda pidana (범칙금) pada peraturan pelaksanaan (시행규칙). Untuk standar rincinya, periksa teks aslinya atau tanyakan ke 1345 😮
Jika terlambat beberapa hari, berapa dendanya?
Dalam materi, jumlah pastinya tidak dapat dipastikan. Untuk standar rincinya, periksa teks aslinya atau tanyakan ke 1345. Jika batas waktu sudah lewat, jangan menunda lagi dan sebaiknya segera melapor.
✅ Yang perlu dilakukan sekarang, berurutan
- 1Tulis tenggat 15 hari di kalender berdasarkan hari pindah.
- 2Siapkan paspor atau kartu pendaftaran orang asing dan dokumen konfirmasi alamat baru.
- 3Masukkan alamat baru pada laporan perubahan tempat tinggal di layanan elektronik HiKorea.
- 4Jika online sulit, datanglah ke kantor kelurahan di alamat baru atau Kantor Imigrasi dan Orang Asing (출입국·외국인청) yang berwenang.
- 5Setelah melapor, pastikan perubahan alamat pada kartu pendaftaran orang asing atau kartu pendaftaran orang asing mobile sudah tercatat.
Pertanyaan umum
Undang-undang mewajibkan orang asing yang sudah terdaftar untuk melapor saat mengganti tempat tinggal. Jika bingung apakah Anda termasuk sasaran, tanyakan ke 1345.
Menurut undang-undang, jika kantor kelurahan menerima laporan, kantor itu wajib segera memberitahukannya ke instansi imigrasi dan orang asing yang berwenang. Jadi cukup melapor di satu tempat.
Jika Anda menyerahkan kartu pendaftaran orang asing saat melapor langsung, perubahan tempat tinggal akan dicatat lalu kartu dikembalikan.
Dalam materi disebutkan bahwa denda bisa dikenakan. Untuk apakah benar-benar dikenai dan standarnya, periksa teks aslinya atau tanyakan ke 1345.
Kabar imigrasi lainnya
Tinggal di Wonju tapi harus ke Chuncheon? Sekarang datang dua kali sebulan 🚐2026.11.05
Kantor Imigrasi dan Orang Asing Seoul Pindah ke Munjeong-dong 🏢2026.11.05
Tanda '-' di Ujung Nama pada Kartu Registrasi, Apakah Salah Ketik? ✏️2026.11.05Tulisan ini adalah panduan umum. Untuk situasi Anda, tanyakan ke K-VISA AI atau agen berlisensi.
