
Tanda '-' di Ujung Nama pada Kartu Registrasi, Apakah Salah Ketik? ✏️
2026.11.05 · Dibaca 3 menit · Pengumuman HiKorea- Pemegang kartu registrasi orang asing dengan nama panjang
- Kalau lebih dari satu baris, nama disambung dengan tanda hubung (-)
- Nama lengkap bisa dilihat di kode QR dan di bagian belakang kartu
Saya sampaikan kesimpulannya dulu ya. Pada kartu registrasi orang asing, bagi yang namanya panjang, di ujung baris pertama bisa muncul tanda hubung (hyphen, "-") dan nama berlanjut ke baris kedua. Ini bukan salah ketik, melainkan tanda yang berarti "nama ini hanya berpindah baris, masih satu kata yang bersambung". Kementerian Kehakiman (법무부) menyampaikan bahwa saat memberikan data pribadi saya ke instansi lain, yang diberikan adalah nama asli tanpa tanda hubung.
Setelah menerima kartu, mungkin ada yang kaget, "Lho, di tengah nama saya ada garis aneh? Apa ini salah?" Mungkin juga cemas, "Apa nanti bermasalah di bank atau di perusahaan telekomunikasi?" Karena itu, hari ini kita rapikan pelan-pelan: kenapa tanda hubung muncul dan di mana kita bisa melihat nama lengkap kita 🙂
🧭 Apa yang diumumkan?
HiKorea menjelaskan cara penulisan nama pada kartu registrasi orang asing. Nama orang asing ditentukan berdasarkan standar paspor Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Acuannya adalah area yang dapat dibaca mesin (MRZ) pada halaman data pribadi paspor negara asal Anda.
Nama ditulis dalam batas 39 karakter termasuk spasi, dengan urutan nama keluarga lalu nama depan. Kolom pada kartu registrasi lebih sempit daripada paspor, jadi kalau nama lebih dari satu baris, nama ditulis dengan dibagi ke beberapa baris. Pada saat itulah tanda hubung dipakai 📄
Apa acuan penulisan nama?
Acuannya adalah area yang dapat dibaca mesin (MRZ) pada halaman data pribadi paspor negara asal. Nama ditulis dalam batas 39 karakter termasuk spasi, dengan urutan nama keluarga lalu nama depan.
✂️ Kenapa ada tanda hubung?
Kalau kolom kartu sempit dan nama tidak muat dalam satu baris, nama dipindah ke baris kedua. Tapi kalau hanya pindah baris, bisa disangka spasi. Karena itu tanda hubung ditambahkan dengan arti "nama yang bersambung".
Mari kita lihat contoh dari pengumuman. Kalau nama aslinya SAMPLESAMPLE MUSLIMA, baris pertama ditulis SAMPLESAMPLE MUS- dan baris kedua LIMA. Intinya, pada nama asli tidak ada tanda hubung 💡
Kalau ada tanda hubung, apakah nama saya memang memakai tanda hubung?
Tidak. Tanda hubung hanyalah tanda bahwa nama yang lebih dari satu baris itu bersambung. Pada nama asli tidak ada tanda hubung.
🔍 Di mana melihat nama lengkap?
Nama lengkap tertulis di kode QR pada bagian depan kartu dan di bagian belakang kartu. Jadi, kalau butuh verifikasi identitas, Anda bisa merujuk ke bagian ini.
Kalau nama yang pindah baris di bagian depan membuat bingung, coba balik kartu dan lihat bagian belakang dulu. Saat mengisi dokumen, sebaiknya hati-hati supaya tanda hubung tidak ikut tertulis 🙂
Bagaimana cara memeriksa nama saat verifikasi identitas?
Nama lengkap ada di kode QR pada bagian depan kartu dan di bagian belakang kartu. Pengumuman menyarankan untuk merujuk ke bagian ini saat verifikasi identitas.
🏛️ Bagaimana nama diteruskan ke instansi lain?
Kementerian Kehakiman (법무부) menyatakan bahwa saat memberikan data pribadi orang asing ke instansi luar, yang diberikan adalah nama asli tanpa tanda hubung. Jadi, meskipun di kartu terlihat tanda hubung, nama yang diteruskan tidak ikut berubah.
Namun, cara tiap instansi memeriksa nama bisa berbeda. Untuk standar lengkapnya, cek pengumuman asli atau hubungi 1345 😮
Apakah tanda hubung bisa merugikan saya di bank atau instansi lain?
Di pengumuman asli tidak disebutkan kerugian akibat tanda hubung. Kementerian Kehakiman menyampaikan bahwa ke instansi luar diberikan nama asli tanpa tanda hubung. Kalau ada masalah, tanyakan ke 1345.
🪪 Kalau ingin memperbaiki nama
Pengumuman ini menjelaskan cara penulisan. Prosedur untuk menghilangkan tanda hubung tidak ada di pengumuman. Namun, kalau nama Anda benar-benar berubah, ceritanya lain.
Jika nama, jenis kelamin, tanggal lahir, atau kewarganegaraan berubah, Anda harus melapor perubahan data registrasi orang asing ke kantor imigrasi·orang asing (출입국·외국인관서) yang berwenang dalam 15 hari sejak alasannya terjadi. Kalau tidak melapor, bisa dikenai denda. Untuk laporan perubahan, diperlukan paspor, kartu registrasi orang asing, formulir laporan, dan dokumen yang membuktikan perubahan ✅
Apa yang harus dilakukan kalau nama berubah?
Dalam 15 hari sejak alasannya terjadi, laporkan perubahan data registrasi orang asing ke kantor imigrasi·orang asing yang berwenang. Siapkan paspor, kartu registrasi orang asing, formulir laporan, dan dokumen pembuktian.
✅ Yang perlu dilakukan sekarang, berurutan
- 1Cek di bagian depan kartu registrasi orang asing apakah nama Anda berpindah baris dan memakai tanda hubung.
- 2Cek nama lengkap Anda di bagian belakang kartu dan di kode QR bagian depan.
- 3Pada dokumen atau formulir, tulis nama asli sesuai paspor tanpa tanda hubung.
- 4Kalau nama Anda benar-benar berubah, lapor perubahan ke kantor imigrasi·orang asing yang berwenang dalam 15 hari.
- 5Kalau ada yang membingungkan, baca pengumuman asli atau tanyakan ke 1345.
Pertanyaan umum
Ditulis dalam batas 39 karakter termasuk spasi, dengan urutan nama keluarga lalu nama depan.
Ditulis dengan urutan nama keluarga, lalu nama depan.
Di pengumuman asli tidak disebutkan bahwa penerbitan ulang diperlukan. Tanda hubung hanyalah cara penulisan yang menunjukkan bahwa nama bersambung.
Tidak. Disampaikan bahwa ke instansi luar diberikan nama asli tanpa tanda hubung.
Kabar imigrasi lainnya
Tinggal di Wonju tapi harus ke Chuncheon? Sekarang datang dua kali sebulan 🚐2026.11.05
Kantor Imigrasi dan Orang Asing Seoul Pindah ke Munjeong-dong 🏢2026.11.05
Sabtu, 7 November, HiKorea Bisa Putus Sebentar ⚡2026.11.05Tulisan ini adalah panduan umum. Untuk situasi Anda, tanyakan ke K-VISA AI atau agen berlisensi.
