‹ Panduan visa F-5 Penduduk tetap
PerpanjanganF-5

Kapan dan bagaimana cara menerbitkan ulang (memperbarui) kartu izin tinggal tetap F-5?

Dasar: 「Pedoman Praktik Izin Tinggal (체류 실무지침)」 (per 2023.7.) · 「Manual Konsultasi (상담 매뉴얼)」 Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (1345) (bahan rujukan konsultasi · tanggal acuan tidak diketahui) · 「Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi (출입국관리법 시행규칙)」 (acuan biaya umum)

Kartu izin tinggal tetap (F-5) harus diterbitkan ulang dalam 10 tahun sejak tanggal penerbitan. Ajukan sebelum masa berlaku habis. Anda harus datang sendiri ke kantor imigrasi yang berwenang (출입국·외국인관서).

Siapkan dokumen ini

  • Dokumen dasar (formulir pengajuan terpadu, paspor, kartu registrasi orang asing atau kartu izin tinggal tetap, biaya, 1 pas foto)
  • Bukti tempat tinggal: kontrak sewa, surat keterangan penyediaan tempat tinggal, dan sejenisnya. Jika tempat tinggal yang sudah dilaporkan tidak berubah, Anda tidak perlu menyerahkannya.

Biayanya biasanya 35,000 KRW. Biaya ini dibayar dengan uang tunai atau meterai pajak (수입인지).

Urutan pengajuan

  1. Cek tanggal berakhirnya masa berlaku di bagian belakang kartu izin tinggal tetap.
  2. Sebelum tanggal berakhir, datang ke kantor imigrasi (kantor besar, kantor cabang, atau pos) yang membawahi alamat Anda. Untuk penerbitan ulang pertama, Anda bisa mengajukan di loket khusus tanpa reservasi kunjungan online.
  3. Serahkan dokumen dan terima kartu izin tinggal tetap yang baru (masa berlaku 10 tahun).

⚠️ Hal yang perlu diperhatikan

  • Pengajuan lewat layanan elektronik (online) tidak bisa. Lembaga perwakilan imigrasi juga tidak bisa mengurusnya. Orang asing yang bersangkutan harus datang sendiri.
  • Jika melewati batas waktu, ada denda administratif (과태료) sampai 2,000,000 KRW.
  • Kartu izin tinggal tetap yang diterima sebelum 2018.9.21 (berbentuk kartu registrasi) punya aturan khusus. Jika sudah lebih dari 10 tahun sejak diperoleh, ajukan dalam 2 tahun setelah itu. Jika belum 10 tahun, ajukan dalam 2 tahun sejak hari genap 10 tahun.
  • Saat penerbitan ulang, yang diperiksa adalah apakah ada alasan pengusiran paksa, pembatalan, atau hilangnya status, dan apakah Anda sudah melapor perubahan data registrasi dan tempat tinggal. Jika informasi paspor atau alamat berubah tetapi belum dilaporkan, laporkan dulu. Perubahan data registrasi orang asing (informasi paspor dan lainnya) harus dilaporkan dalam 15 hari. Perubahan tempat tinggal harus dilaporkan dalam 15 hari sejak hari pindah ke alamat baru. Denda jika tidak melapor masing-masing sampai 2,000,000 KRW dan sampai 1,000,000 KRW.
  • Jika Anda keluar negeri dan tidak kembali dalam masa pembebasan izin masuk kembali (2 tahun), status izin tinggal tetap bisa hilang. Jika Anda mendapat izin masuk kembali, kembalilah dalam masa izin tersebut.

Untuk lokasi kantor imigrasi terdekat dan informasi apakah bisa berkunjung, cek di HiKorea (hikorea.go.kr) atau Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터) 1345.

Sumber dan dasar

  1. 체류 실무지침 · 세부 지침 (36/51) · F-4, F-5, F-1 › 영주증 재발급 특례Masa berlaku kartu izin tinggal tetap adalah 10 tahun, harus diterbitkan ulang sebelum habis, pelanggaran dikenai denda
  2. 체류 실무지침 · 세부 지침 (33/51) · F-5, F-2, E-7 › 재발급 심사·신고 의무Laporan perubahan data registrasi dan tempat tinggal dalam 15 hari, acuan denda
  3. 1345 상담매뉴얼 · 1994~2029쪽 · F-5, F-6, F-2 › 영주증 재발급 구비서류·신청방법Pengajuan datang sendiri, tidak bisa lewat layanan elektronik atau perwakilan, dokumen yang disiapkan
Tanyakan lagi sesuai visa dan tanggal habis izin AndaMasukkan info izin tinggal Anda, jawaban akan disesuaikan dengan tanggal, kantor imigrasi, dan dokumen Anda.Tanya sesuai situasi saya

Pertanyaan terkait

Apa saja yang membuat status F-5 (izin tinggal tetap) hilang, dan apa yang harus dipatuhi untuk mempertahankannya?Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa F-5 (izin tinggal tetap)?Apa yang terjadi pada izin tinggal tetap F-5 jika saya berada di luar negeri lebih dari 2 tahun?Kapan izin tinggal permanen F-5 bisa dibatalkan?Bagaimana pemegang izin tinggal tetap F-5 mengundang pasangan, anak, dan orang tua?

Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).