Bagaimana status visa saya jika saya meninggalkan Korea saat mencari kerja dengan visa D-10?
Dasar: Panduan umum (tidak ada dasar dari arsip bahan)Jika Anda sudah melakukan pendaftaran orang asing, status D-10 tetap berlaku meskipun Anda keluar dari Korea dan kembali selama masa tinggal Anda masih ada. Jika Anda masuk kembali dalam 1 tahun sejak hari keberangkatan, Anda juga tidak perlu mengurus izin masuk kembali (재입국허가) secara terpisah. Jika sisa masa tinggal Anda kurang dari 1 tahun, Anda harus kembali dalam masa tersebut.
Masa tinggal tidak berhenti walaupun Anda berada di luar negeri. Jika tanggal berakhir sudah lewat, D-10 berakhir. Jadi Anda harus kembali sebelum tanggal berakhir agar bisa melanjutkan pencarian kerja. Perpanjangan bisa diajukan di Korea dari 4 bulan sebelum berakhir sampai tanggal berakhir.
⚠️ Hal yang harus Anda pastikan
- Sebagian orang, seperti orang yang dikenai larangan masuk, mungkin tetap harus mengurus izin masuk kembali secara terpisah, walaupun kembali dalam 1 tahun.
- Jika Anda ingin pergi dari Korea untuk selamanya dan tidak kembali, biasanya Anda mengembalikan kartu pendaftaran orang asing (외국인등록증) di bandara saat berangkat. Dengan itu, status tinggal Anda juga berakhir.
- Jika tanggal berakhir lewat saat Anda berada di luar negeri, Anda mungkin harus mengajukan visa baru untuk datang lagi.
Sebelum berangkat, periksa tanggal berakhir yang tertulis di kartu pendaftaran orang asing Anda, lalu tanyakan sekali lagi ke HiKorea (hikorea.go.kr) atau 1345.
Sumber dan dasar
- 하이코리아(hikorea.go.kr) · 외국인종합안내센터(1345)Tempat konfirmasi akhir
Pertanyaan terkait
Bisakah saya mengubah status tinggal dari D-10 (pencari kerja) ke status tinggal lain?Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan visa pencari kerja D-10?Sejak kapan dan dengan dokumen apa saya bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal pencari kerja D-10?Apa yang harus dilakukan jika saya tidak mendapat pekerjaan dalam masa pencarian kerja D-10?Apakah saya bisa tinggal bersama keluarga dengan visa pencari kerja D-10?Panduan umum yang disusun K-VISA AI berdasarkan manual Kementerian Kehakiman, undang-undang, dan panduan lembaga publik. Bukan nasihat hukum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).
