‹ Pertanyaan umum · Keluar dan masuk kembali

Kalau keluar Korea sebentar, apakah perlu izin masuk kembali?

Orang yang sudah registrasi orang asing (외국인등록) biasanya tidak perlu izin masuk kembali jika kembali dalam 1 tahun sejak keluar. Untuk izin tinggal tetap (F-5) 2 tahun.

Jika berencana di luar negeri lebih lama, Anda harus mendapat izin masuk kembali sebelum keluar, dan wajib kembali sebelum izin tinggal habis.

Langsung cek sesuai visa AndaLihat kartu ARC Anda dan isi 5 hal saja, AI akan mengingatkan tanggal habis izin, batas lapor, dan hal yang perlu dilakukan.Pakai gratis

Pertanyaan terkait

Apa yang terjadi kalau izin tinggal sudah lewat?

Jawaban ini adalah panduan umum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).