‹ Pertanyaan umum · Lapor dan batas waktu

Kalau pindah rumah, sampai kapan harus lapor ganti alamat?

Orang yang sudah registrasi orang asing (외국인등록) wajib lapor dalam 15 hari sejak pindah ke alamat baru.

Bisa lapor lewat e-Application HiKorea (하이코리아 전자민원), kantor kelurahan (주민센터), atau datang ke kantor imigrasi (출입국). Jika terlambat, bisa kena denda.

Langsung cek sesuai visa AndaLihat kartu ARC Anda dan isi 5 hal saja, AI akan mengingatkan tanggal habis izin, batas lapor, dan hal yang perlu dilakukan.Pakai gratis

Pertanyaan terkait

Apa yang terjadi kalau lewat batas waktu lapor?Kalau ganti paspor baru, apakah harus lapor?

Jawaban ini adalah panduan umum. Pastikan kembali di HiKorea atau Pusat Informasi Warga Asing (1345).