Untuk tinggal bersama pasangan Korea Anda di Korea, Anda memerlukan visa pernikahan (F-6). Urutannya: ① pencatatan perkawinan di kedua negara, Korea dan Indonesia (Indonesia hanya mengakui perkawinan yang melalui upacara keagamaan) ② Apostille dan terjemahan bahasa Korea untuk dokumen Indonesia (sejak 2022 legalisasi konsuler kedutaan tidak diperlukan) ③ menyiapkan bukti penghasilan · rumah · komunikasi lalu mengajukan visa. Biaya K-VISA diinformasikan dalam bentuk penawaran setelah peninjauan syarat, dan jika visa ditolak karena kesalahan K-VISA, biaya jasa dikembalikan 100%.
Singkatnya, urutannya adalah pencatatan perkawinan di kedua negara → Apostille dan terjemahan → mengajukan visa pernikahan. Indonesia hanya mengakui perkawinan yang melalui upacara keagamaan, jadi prosedur yang sesuai dengan agama Anda berdua dipastikan lebih dulu.
Jika menikah lebih dulu di Indonesia, perkawinan juga harus dilaporkan di Korea dalam 3 bulan.
Undang-Undang Pencatatan Hubungan Keluarga KoreaJumlah dokumen yang perlu Anda dan pasangan siapkan dari pencatatan perkawinan sampai visa.
Berdasarkan proses kerja K-VISADokumen Indonesia cukup dengan satu kali Apostille untuk dipakai di Korea tanpa legalisasi kedutaan.
Negara anggota Konvensi Apostille (berlaku Juni 2022)Yang dinilai dalam pemeriksaan visa: penghasilan, rumah tinggal bersama, kemampuan berkomunikasi
Kriteria F-6 Kementerian Kehakiman KoreaMeski terlihat rumit, Anda berdua cukup mengingat tiga hal. ① Pencatatan perkawinan → ② Pemeriksaan dokumen → ③ Pengajuan visa
Konvensi Apostille berlaku di Indonesia sejak Juni 2022, jadi cukup satu kali Apostille untuk dipakai di negara lain tanpa legalisasi kedutaan.
| 🇰🇷 Korea | 🇮🇩 Indonesia | |
|---|---|---|
| Usia minimal menikah | Pria dan wanita mulai usia 18 tahun penuh | Pria dan wanita mulai usia 19 tahun |
| Tempat pencatatan perkawinan | Kantor kota/distrik (di luar negeri: kedutaan) | KUA atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) |
| Cara memakai dokumen asing | Dokumen Indonesia → Apostille + terjemahan | Dokumen Korea → Apostille + terjemahan bahasa Indonesia |
| Cara menikah | Dilaporkan dengan menyerahkan dokumen | Diakui setelah melalui upacara keagamaan |
| Jika menikah di negara lain | Dilaporkan di Korea dalam 3 bulan | Fakta perkawinan didaftarkan di Indonesia |
Biaya jasa K-VISA berbeda tergantung di mana Anda berada serta kondisi dokumen dan syarat, jadi penawaran kami sampaikan setelah peninjauan syarat. Biaya riil seperti biaya pemerintah, terjemahan, dan Apostille dihitung terpisah. Konsultasi dan peninjauan awal gratis, dan jika visa ditolak karena kesalahan K-VISA, biaya jasa dikembalikan 100%.
Setelah pencatatan perkawinan di kedua negara selesai, pasangan Korea Anda mengurus Sertifikat Pengesahan Penerbitan Visa di Korea, atau Anda mengajukan visa pernikahan (F-6) ke Kedutaan Besar Korea di Indonesia di Jakarta. Setelah visa terbit, Anda cukup masuk ke Korea dan melakukan registrasi orang asing.
Pasangan Korea Anda memerlukan paspor, sertifikat data dasar · hubungan keluarga · hubungan perkawinan (rinci), dokumen penghasilan · pekerjaan, dan dokumen rumah. Anda memerlukan paspor, dokumen keterangan belum menikah, dan dokumen terkait kelahiran · keluarga; dokumen Indonesia diterjemahkan ke bahasa Korea setelah diberi Apostille. Penjelasan riwayat pertemuan Anda berdua serta foto · catatan komunikasi juga diserahkan.
Keduanya bisa. Jika lebih dulu di Indonesia, perkawinan dicatat di KUA atau Dukcapil setelah upacara yang sesuai dengan agama Anda berdua; jika Anda berada di Korea, sering kali lebih dulu di Korea. Jika agama Anda berdua berbeda, prosedurnya bisa menjadi rumit, jadi kami memeriksanya lebih dulu dalam peninjauan awal gratis.
Batasnya berubah setiap tahun, dan meski penghasilan sedikit kurang, ada kalanya bisa dilengkapi dengan aset dan sebagainya. Kami memeriksanya lebih dulu dalam peninjauan awal dan mencari jalan keluarnya bersama Anda.
Cukup tunjukkan bahwa Anda dan pasangan bisa berkomunikasi dalam bahasa yang sama-sama dipakai. Kami akan merangkum bukti apa yang perlu disiapkan.
Pasangan WNI tidak termasuk negara yang wajib mengikuti program orientasi pernikahan internasional. Namun karena kriterianya bisa berubah, kami akan memeriksanya kembali saat konsultasi.
Jika pencatatan perkawinan sudah dilakukan, rata-rata 5~8 minggu; jika dimulai dari pencatatan perkawinan, rata-rata sekitar 3~4 bulan (berdasarkan masa kerja K-VISA, belum termasuk masa pemeriksaan imigrasi).
Jika mengajukan di Indonesia, mungkin ada wawancara pasangan di Kedutaan Besar Korea di Indonesia di Jakarta. Kami akan menyiapkan contoh pertanyaan dan arah jawabannya bersama Anda sebelumnya.
Anda bisa mengajukan lagi setelah melengkapi kekurangannya. Selain itu, jika visa ditolak karena kesalahan K-VISA, biaya jasa dikembalikan 100%.
Periksa apakah agen itu terdaftar sebagai lembaga perantara pengurusan urusan imigrasi, apakah bisa mengurus dokumen Indonesia (akta terkait perkawinan · pengesahan · terjemahan), apakah bisa berkomunikasi dalam bahasa Anda, dan apakah biaya serta tanggung jawab saat visa ditolak tercantum dalam kontrak. K-VISA adalah lembaga perantara pengurusan urusan imigrasi (No. 19-IC-RG-041) yang memublikasikan 50 kasus izin visa pernikahan (per Oktober 2026), dan telah merangkum urutan pencatatan perkawinan · visa pernikahan untuk 20 negara termasuk Indonesia. Ulasan wawancara YouTube pasangan Korea–Indonesia juga kami publikasikan. Kami melayani konsultasi dalam 6 bahasa, dan jika visa ditolak karena kesalahan K-VISA, biaya jasa dikembalikan 100%.
Sumber: Referensi: kriteria penerbitan visa imigrasi perkawinan (F-6) Kementerian Kehakiman Korea, Undang-Undang tentang Pencatatan Hubungan Keluarga Korea (pelaporan perkawinan yang dilakukan di luar negeri), Undang-Undang Perkawinan Indonesia (UU No. 1 Tahun 1974, diubah tahun 2019 sehingga usia menikah 19 tahun), daftar negara anggota Konvensi Apostille Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional (HCCH) (berlaku di Indonesia sejak Juni 2022). Kriteria rinci dapat berubah sesuai revisi peraturan dan pengumuman, dan setiap kasus diperiksa saat konsultasi.
Diperbarui 2026.10.20