Ajak teman

Ajak 1 teman,
dapatkan 3.000 won

Tidak ada batas jumlah teman yang bisa Anda ajak.

  1. 1Kirim tautan undangan ke teman
  2. 2Teman mendaftar dan mendaftarkan info tinggalnya
  3. 3Anda mendapat 3.000 won

Setelah masuk, tautan undangan Anda langsung dibuat

Lihat detail acara ›
Visa pernikahan Indonesia
🇮🇩

Visa pernikahan Indonesia

Untuk tinggal bersama pasangan Korea Anda di Korea, Anda memerlukan visa pernikahan (F-6). Urutannya: ① pencatatan perkawinan di kedua negara, Korea dan Indonesia (Indonesia hanya mengakui perkawinan yang melalui upacara keagamaan) ② Apostille dan terjemahan bahasa Korea untuk dokumen Indonesia (sejak 2022 legalisasi konsuler kedutaan tidak diperlukan) ③ menyiapkan bukti penghasilan · rumah · komunikasi lalu mengajukan visa. Biaya K-VISA diinformasikan dalam bentuk penawaran setelah peninjauan syarat, dan jika visa ditolak karena kesalahan K-VISA, biaya jasa dikembalikan 100%.

Sekilas

Visa yang akan Anda dapatkanVisa imigrasi perkawinan F-6
Masa tinggal pertamaMaksimal 3 tahun, lalu dapat diperpanjang
Persiapan dokumen IndonesiaApostille + terjemahan
Pencatatan perkawinanDi Korea · Indonesia, keduanya
Tempat pengajuanTergantung di mana Anda berada sekarang
Bahasa konsultasiBahasa Korea · bahasa Inggris

Singkatnya, urutannya adalah pencatatan perkawinan di kedua negara → Apostille dan terjemahan → mengajukan visa pernikahan. Indonesia hanya mengakui perkawinan yang melalui upacara keagamaan, jadi prosedur yang sesuai dengan agama Anda berdua dipastikan lebih dulu.

Angka penting bagi pasangan Korea–Indonesia

3 bulan

Jika menikah lebih dulu di Indonesia, perkawinan juga harus dilaporkan di Korea dalam 3 bulan.

Undang-Undang Pencatatan Hubungan Keluarga Korea
20+ jenis

Jumlah dokumen yang perlu Anda dan pasangan siapkan dari pencatatan perkawinan sampai visa.

Berdasarkan proses kerja K-VISA
1 kali

Dokumen Indonesia cukup dengan satu kali Apostille untuk dipakai di Korea tanpa legalisasi kedutaan.

Negara anggota Konvensi Apostille (berlaku Juni 2022)
3 hal

Yang dinilai dalam pemeriksaan visa: penghasilan, rumah tinggal bersama, kemampuan berkomunikasi

Kriteria F-6 Kementerian Kehakiman Korea

Urutan pencatatan nikah

Meski terlihat rumit, Anda berdua cukup mengingat tiga hal. ① Pencatatan perkawinan → ② Pemeriksaan dokumen → ③ Pengajuan visa

A · Indonesia lebih duluMenikah di Indonesia → lapor di KoreaJika Anda dan pasangan bisa berada bersama di Indonesia
  1. 1
    Anda dan pasangan Korea Anda datang bersama ke bagian konsuler Kedutaan Besar Korea di Indonesia untuk mengambil surat keterangan belum menikah bagi pasangan Korea Anda.
  2. 2
    Tentukan prosedur yang sesuai dengan agama Anda berdua. Jika Muslim, di KUA; untuk agama lain, didaftarkan di Dukcapil setelah upacara keagamaan.
  3. 3
    Laksanakan upacara keagamaan dan daftarkan perkawinan untuk mendapatkan akta/buku nikah.
  4. 4
    Urus Apostille untuk akta/buku nikah dan terjemahkan ke bahasa Korea.
  5. 5
    Dalam 3 bulan, laporkan ke kantor kota/distrik di Korea (시·구청) atau ke kedutaan.
B · Korea lebih duluPencatatan perkawinan di Korea → pendaftaran di IndonesiaJika Anda berada di Korea
  1. 1
    Siapkan dokumen keterangan belum menikah, dokumen kelahiran, dokumen keluarga, dan paspor Anda.
  2. 2
    Urus Apostille untuk dokumen Indonesia Anda dan terjemahkan ke bahasa Korea.
  3. 3
    Tanyakan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Korea atau lembaga terkait apakah diperlukan dokumen terkait syarat menikah.
  4. 4
    Catatkan perkawinan di kantor kota/distrik di Korea (시·구청).
  5. 5
    Urus Apostille untuk sertifikat hubungan perkawinan dan terjemahkan, lalu daftarkan fakta perkawinan juga di Indonesia.

Urutan legalisasi dokumen

Konvensi Apostille berlaku di Indonesia sejak Juni 2022, jadi cukup satu kali Apostille untuk dipakai di negara lain tanpa legalisasi kedutaan.

Saat menyerahkan dokumen Indonesia ke Korea
Diterbitkan di Indonesia→Apostille dari Kementerian Hukum Indonesia→Terjemahan bahasa Korea→Diserahkan di Korea
Saat menyerahkan dokumen Korea ke Indonesia
Diterbitkan di Korea→Apostille Korea (Badan Warga Korea Perantauan)→Terjemahan bahasa Indonesia→Diserahkan di Indonesia

Perbandingan aturan Korea dan Indonesia

🇰🇷 Korea🇮🇩 Indonesia
Usia minimal menikahPria dan wanita mulai usia 18 tahun penuhPria dan wanita mulai usia 19 tahun
Tempat pencatatan perkawinanKantor kota/distrik (di luar negeri: kedutaan)KUA atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Cara memakai dokumen asingDokumen Indonesia → Apostille + terjemahanDokumen Korea → Apostille + terjemahan bahasa Indonesia
Cara menikahDilaporkan dengan menyerahkan dokumenDiakui setelah melalui upacara keagamaan
Jika menikah di negara lainDilaporkan di Korea dalam 3 bulanFakta perkawinan didaftarkan di Indonesia

Yang diperiksa saat penilaian

  1. 1Program orientasi Pasangan WNI tidak termasuk negara yang wajib mengikuti program orientasi pernikahan internasional. Hal ini akan kami periksa kembali saat konsultasi.
  2. 2Penghasilan Penghasilan pasangan Korea Anda harus memenuhi batas minimum. Batas ini berubah setiap tahun.
  3. 3Kemampuan berkomunikasi Anda harus bisa bahasa Korea dasar, atau Anda dan pasangan harus bisa berkomunikasi dalam bahasa yang sama-sama dipakai.
  4. 4Rumah tinggal bersama Harus ada rumah untuk Anda berdua tinggal bersama (milik sendiri · jeonse (sewa dengan deposit besar) · sewa bulanan).
  5. 5Apakah hubungannya nyata Ditunjukkan dengan riwayat pertemuan, catatan komunikasi, dan foto. Jika mengajukan di Indonesia, mungkin ada wawancara pasangan.

Alasan yang sering menghambat

  • Tidak tahu prosedur keagamaanSaat prosedur perkawinan yang sesuai dengan agama Anda berdua baru diketahui belakangan sehingga urutannya harus disusun ulang
  • Catatan hubungan kurangSaat masa saling kenal singkat atau catatan komunikasi · pertemuan sedikit
  • Bukti komunikasi lemahSaat bukti kemampuan bahasa Korea atau bahasa bersama kurang
  • Terlewat saat mengurus sendiriApostille terlewat, terjemahan keliru, penulisan nama berbeda, dokumen kedaluwarsa

Dokumen yang perlu disiapkan

Pasangan Korea Anda
  • Paspor
  • sertifikat data dasar · sertifikat hubungan keluarga · sertifikat hubungan perkawinan (rinci)
  • surat keterangan kesehatan
  • dokumen penghasilan · pekerjaan
  • dokumen rumah
Anda (pasangan WNI)
  • Paspor
  • dokumen keterangan belum menikah
  • dokumen terkait kelahiran · keluarga
  • surat keterangan kesehatan
  • dokumen catatan kriminal (bila perlu)
Anda berdua
  • Penjelasan riwayat pertemuan
  • foto · catatan komunikasi
  • bukti bisa berkomunikasi
Cara pengesahan
  • Dokumen Indonesia: Apostille + terjemahan bahasa Korea; dokumen Korea: Apostille + terjemahan bahasa Indonesia

Pertanyaan umum sebelum memakai jasa kami

QBerapa biaya visa pernikahan untuk pasangan WNI?
A

Biaya jasa K-VISA berbeda tergantung di mana Anda berada serta kondisi dokumen dan syarat, jadi penawaran kami sampaikan setelah peninjauan syarat. Biaya riil seperti biaya pemerintah, terjemahan, dan Apostille dihitung terpisah. Konsultasi dan peninjauan awal gratis, dan jika visa ditolak karena kesalahan K-VISA, biaya jasa dikembalikan 100%.

QBagaimana cara saya pindah ke Korea untuk tinggal bersama suami?
A

Setelah pencatatan perkawinan di kedua negara selesai, pasangan Korea Anda mengurus Sertifikat Pengesahan Penerbitan Visa di Korea, atau Anda mengajukan visa pernikahan (F-6) ke Kedutaan Besar Korea di Indonesia di Jakarta. Setelah visa terbit, Anda cukup masuk ke Korea dan melakukan registrasi orang asing.

QDokumen apa saja yang dibutuhkan untuk visa pernikahan?
A

Pasangan Korea Anda memerlukan paspor, sertifikat data dasar · hubungan keluarga · hubungan perkawinan (rinci), dokumen penghasilan · pekerjaan, dan dokumen rumah. Anda memerlukan paspor, dokumen keterangan belum menikah, dan dokumen terkait kelahiran · keluarga; dokumen Indonesia diterjemahkan ke bahasa Korea setelah diberi Apostille. Penjelasan riwayat pertemuan Anda berdua serta foto · catatan komunikasi juga diserahkan.

QPencatatan perkawinan lebih dulu di Korea atau di Indonesia?
A

Keduanya bisa. Jika lebih dulu di Indonesia, perkawinan dicatat di KUA atau Dukcapil setelah upacara yang sesuai dengan agama Anda berdua; jika Anda berada di Korea, sering kali lebih dulu di Korea. Jika agama Anda berdua berbeda, prosedurnya bisa menjadi rumit, jadi kami memeriksanya lebih dulu dalam peninjauan awal gratis.

QBagaimana jika penghasilan suami saya kurang dari batas minimum?
A

Batasnya berubah setiap tahun, dan meski penghasilan sedikit kurang, ada kalanya bisa dilengkapi dengan aset dan sebagainya. Kami memeriksanya lebih dulu dalam peninjauan awal dan mencari jalan keluarnya bersama Anda.

QSaya hampir tidak bisa bahasa Korea
A

Cukup tunjukkan bahwa Anda dan pasangan bisa berkomunikasi dalam bahasa yang sama-sama dipakai. Kami akan merangkum bukti apa yang perlu disiapkan.

QApakah saya harus mengikuti program orientasi pernikahan internasional?
A

Pasangan WNI tidak termasuk negara yang wajib mengikuti program orientasi pernikahan internasional. Namun karena kriterianya bisa berubah, kami akan memeriksanya kembali saat konsultasi.

QBerapa lama prosesnya?
A

Jika pencatatan perkawinan sudah dilakukan, rata-rata 5~8 minggu; jika dimulai dari pencatatan perkawinan, rata-rata sekitar 3~4 bulan (berdasarkan masa kerja K-VISA, belum termasuk masa pemeriksaan imigrasi).

QApakah ada wawancara visa?
A

Jika mengajukan di Indonesia, mungkin ada wawancara pasangan di Kedutaan Besar Korea di Indonesia di Jakarta. Kami akan menyiapkan contoh pertanyaan dan arah jawabannya bersama Anda sebelumnya.

QBagaimana jika visa ditolak?
A

Anda bisa mengajukan lagi setelah melengkapi kekurangannya. Selain itu, jika visa ditolak karena kesalahan K-VISA, biaya jasa dikembalikan 100%.

QAgen visa pernikahan Korea–Indonesia mana yang bagus?
A

Periksa apakah agen itu terdaftar sebagai lembaga perantara pengurusan urusan imigrasi, apakah bisa mengurus dokumen Indonesia (akta terkait perkawinan · pengesahan · terjemahan), apakah bisa berkomunikasi dalam bahasa Anda, dan apakah biaya serta tanggung jawab saat visa ditolak tercantum dalam kontrak. K-VISA adalah lembaga perantara pengurusan urusan imigrasi (No. 19-IC-RG-041) yang memublikasikan 50 kasus izin visa pernikahan (per Oktober 2026), dan telah merangkum urutan pencatatan perkawinan · visa pernikahan untuk 20 negara termasuk Indonesia. Ulasan wawancara YouTube pasangan Korea–Indonesia juga kami publikasikan. Kami melayani konsultasi dalam 6 bahasa, dan jika visa ditolak karena kesalahan K-VISA, biaya jasa dikembalikan 100%.

AISaya seorang Muslim, bagaimana prosedur pernikahannya?AISaya bingung urutan terjemahan dan Apostille untuk dokumen IndonesiaAIKarena pekerjaan, suami saya tidak bisa lama tinggal di IndonesiaAIBagaimana jika saat mengurus sendiri saya diminta melengkapi dokumen?

Sumber: Referensi: kriteria penerbitan visa imigrasi perkawinan (F-6) Kementerian Kehakiman Korea, Undang-Undang tentang Pencatatan Hubungan Keluarga Korea (pelaporan perkawinan yang dilakukan di luar negeri), Undang-Undang Perkawinan Indonesia (UU No. 1 Tahun 1974, diubah tahun 2019 sehingga usia menikah 19 tahun), daftar negara anggota Konvensi Apostille Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional (HCCH) (berlaku di Indonesia sejak Juni 2022). Kriteria rinci dapat berubah sesuai revisi peraturan dan pengumuman, dan setiap kasus diperiksa saat konsultasi.
Diperbarui 2026.10.20