Untuk tinggal bersama pasangan warga Jerman di Korea, diperlukan visa pasangan (imigrasi perkawinan F-6). Urutannya: ① perkawinan diakui di kedua negara, Korea dan Jerman (jika menikah lebih dulu di Jerman, termasuk prosedur pembebasan sertifikat kecakapan menikah bagi pasangan Korea) ② Apostille dan terjemahan bahasa Korea untuk dokumen Jerman (legalisasi konsuler kedutaan tidak diperlukan) ③ mengajukan visa. Biaya K-VISA diinformasikan dalam bentuk penawaran setelah peninjauan syarat, dan jika visa ditolak karena kesalahan K-VISA, biaya jasa dikembalikan 100%.
Singkatnya, urutannya adalah perkawinan diakui di kedua negara → Apostille dan terjemahan dokumen → mengajukan visa pasangan. Jika menikah lebih dulu di Jerman, persiapan sertifikat kecakapan menikah adalah yang paling lama.
Jika menikah lebih dulu di Jerman, perkawinan juga harus dilaporkan di Korea dalam 3 bulan.
Undang-Undang Pencatatan Hubungan Keluarga KoreaJumlah dokumen yang perlu Anda berdua siapkan dari pencatatan perkawinan sampai visa.
Berdasarkan proses kerja K-VISADokumen Jerman cukup dengan satu kali Apostille tanpa legalisasi kedutaan. Setelah itu diterjemahkan ke bahasa Korea.
Negara anggota Konvensi ApostilleYang dinilai dalam pemeriksaan: penghasilan · rumah tinggal bersama · kemampuan berkomunikasi
Kriteria F-6 Kementerian Kehakiman KoreaMeski terlihat rumit, Anda berdua cukup mengingat tiga hal. ① Pencatatan perkawinan → ② Pemeriksaan dokumen → ③ Pengajuan visa
Jerman adalah negara anggota Konvensi Apostille, jadi cukup satu kali Apostille untuk dipakai di negara lain tanpa legalisasi kedutaan.
| 🇰🇷 Korea | 🇩🇪 Jerman | |
|---|---|---|
| Usia minimal menikah | Pria dan wanita mulai usia 18 tahun penuh | Pria dan wanita mulai usia 18 tahun penuh |
| Tempat pencatatan perkawinan | Kantor kota/distrik (di luar negeri: kedutaan) | Kantor catatan sipil (Standesamt) |
| Cara memakai dokumen asing | Dokumen Jerman → Apostille + terjemahan | Dokumen Korea → Apostille + terjemahan bahasa Jerman |
| Dokumen tambahan bagi orang asing | Bukti memenuhi syarat menikah | Sertifikat kecakapan menikah (Ehefähigkeitszeugnis) atau izin pembebasan |
| Jika menikah di negara lain | Dilaporkan di Korea dalam 3 bulan | Diakui jika sah menurut hukum negara tempat menikah |
Biaya jasa K-VISA berbeda tergantung di mana pasangan Anda berada serta kondisi dokumen dan syarat, jadi penawaran kami sampaikan setelah peninjauan syarat. Biaya riil seperti biaya pemerintah, terjemahan, dan Apostille dihitung terpisah. Konsultasi dan peninjauan awal gratis, dan jika visa ditolak karena kesalahan K-VISA, biaya jasa dikembalikan 100%.
Setelah perkawinan diakui di kedua negara, urus Sertifikat Pengesahan Penerbitan Visa di Korea atau ajukan visa pasangan (F-6) ke Kedutaan Besar · Konsulat Jenderal Korea di Jerman. Jika suami Anda sudah tinggal secara sah di Korea, kami juga periksa apakah visanya bisa diubah di Korea. Setelah visa terbit, ia cukup masuk ke Korea lalu melakukan registrasi orang asing.
Pasangan Korea memerlukan paspor, sertifikat data dasar · hubungan keluarga · hubungan perkawinan (rinci), dokumen penghasilan · pekerjaan, dan dokumen rumah. Pasangan warga Jerman memerlukan paspor, akta kelahiran, dan sertifikat kecakapan menikah (jika menikah lebih dulu di Korea); dokumen Jerman harus diberi Apostille dan diterjemahkan ke bahasa Korea. Penjelasan riwayat pertemuan Anda berdua serta foto · catatan komunikasi juga diserahkan.
Keduanya bisa. Jika menikah lebih dulu di Jerman, diperlukan prosedur pembebasan sertifikat kecakapan menikah bagi pasangan Korea sehingga bisa memakan waktu lebih lama; jika lebih dulu di Korea, sertifikat kecakapan menikah pasangan warga Jerman yang disiapkan. Urutan yang sesuai dengan jadwal Anda berdua kami tentukan dalam peninjauan awal.
Batasnya berubah setiap tahun, dan meski penghasilan sedikit kurang, ada kalanya bisa dilengkapi dengan aset dan sebagainya. Kami memeriksanya lebih dulu dalam peninjauan awal dan mencari jalan keluarnya bersama Anda.
Cukup tunjukkan bahwa Anda berdua bisa berkomunikasi dalam bahasa yang sama-sama dipakai (bahasa Inggris · bahasa Jerman, dan sebagainya). Kami akan merangkum bukti apa yang perlu disiapkan.
Pasangan warga Jerman tidak termasuk negara yang wajib mengikuti program orientasi pernikahan internasional. Namun karena kriterianya bisa berubah, kami akan memeriksanya kembali saat konsultasi.
Jika pencatatan perkawinan sudah dilakukan, rata-rata 5~8 minggu; jika dimulai dari pencatatan perkawinan, rata-rata sekitar 3~4 bulan (berdasarkan masa kerja K-VISA, belum termasuk masa pemeriksaan imigrasi).
Jika mengajukan di Jerman, mungkin ada wawancara di kedutaan atau konsulat jenderal. Kami akan menyiapkan contoh pertanyaan dan arah jawabannya bersama Anda sebelumnya.
Anda bisa mengajukan lagi setelah melengkapi kekurangannya. Selain itu, jika visa ditolak karena kesalahan K-VISA, biaya jasa dikembalikan 100%.
Periksa apakah agen itu terdaftar sebagai lembaga perantara pengurusan urusan imigrasi, apakah bisa mengurus dokumen Jerman (akta terkait perkawinan · pengesahan · terjemahan), apakah bisa berkomunikasi dalam bahasa pasangan Anda, dan apakah biaya serta tanggung jawab saat visa ditolak tercantum dalam kontrak. K-VISA adalah lembaga perantara pengurusan urusan imigrasi (No. 19-IC-RG-041) yang memublikasikan 50 kasus izin visa pernikahan (per Oktober 2026), dan telah merangkum urutan pencatatan perkawinan · visa pernikahan untuk 20 negara termasuk Jerman. Ulasan wawancara YouTube pasangan Korea–Jerman juga kami publikasikan. Kami melayani konsultasi dalam 6 bahasa, dan jika visa ditolak karena kesalahan K-VISA, biaya jasa dikembalikan 100%.
Sumber: Referensi: kriteria penerbitan visa imigrasi perkawinan (F-6) Kementerian Kehakiman Korea, Undang-Undang tentang Pencatatan Hubungan Keluarga Korea (pelaporan perkawinan yang dilakukan di luar negeri), ketentuan perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jerman (BGB) (§1309 sertifikat kecakapan menikah), Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Dokumen Publik Asing (Apostille). Kriteria rinci dapat berubah sesuai revisi peraturan dan pengumuman, dan setiap kasus diperiksa saat konsultasi.
Diperbarui 2026.10.20